PANGKEP-KLTV INDONESIA
klivetvindonesia.com,Parepare, [17 November2025] – Hari ini, Pengadilan Negeri (PN) Parepare melaksanakan agenda Sidang Pemeriksaan Setempat (Site Visit) dalam perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) bernomor 19/Pdt.G/2025/PN.Pre yang diajukan oleh Evelin Lo (Penggugat) terhadap Takbir, Ismail, Patotoreng, beserta tiga instansi pemerintah sebagai Turut Tergugat.
Kuasa Hukum Penggugat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Kota Parepare, Rusdianto.S, S.H., M.H., menegaskan kembali posisi hukum kliennya dalam persidangan ini. “Poin krusial yang akan kami tunjukkan dan tegaskan di hadapan Majelis Hakim dalam pemeriksaan setempat hari ini adalah bahwa bangunan yang didirikan oleh Tergugat I, II, dan III secara jelas berdiri di atas tanah hasil reklamasi pantai Soreang,” tegas Rusdianto.
Lebih lanjut dijelaskan, tanah milik sah Penggugat berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1170, yang diperoleh melalui jual-beli yang sah, secara historis berbatasan langsung dengan laut di sebelah barat. Pasca-reklamasi oleh Pemerintah Kota Parepare pada 2001, di atas tanah timbunan tersebut didirikan bangunan-bangunan oleh para Tergugat.
“Bangunan-bangunan tersebut tidak hanya bermasalah dari segi legalitas kepemilikan, tetapi yang paling merugikan, mereka menutup akses jalan menuju tanah milik sah Penggugat. Ini adalah bentuk pelanggaran hak yang nyata dan perbuatan melawan hukum,” tambah Rusdianto.
Gugatan ini juga menyoroti dugaan dugaan manipulasi atau pemalsuan Surat yang melibatkan oknum pejabat masa lalu. LBH GP Ansor mendalilkan bahwa Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang diterbitkan oleh Lurah Watang Soreang (Turut Tergugat I) dan Surat Keterangan Pengoperan Hak Garapan dari Camat Soreang (Turut Tergugat II) untuk tanah reklamasi adalah tidak sah karena diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang.
Kementerian ATR/BPN Kota Parepare (Turut Tergugat III) juga dianggap lalai karena dinilai menerbitkan SHM atas nama Tergugat II di atas tanah reklamasi tanpa melalui prosedur yang komprehensif. “Fakta bahwa dua sertifikat milik Tergugat II kini dibekukan oleh BPN sendiri atas rekomendasi KPK, membuktikan adanya cacat prosedur dan kewenangan sejak awal,” pungkas Rusdianto.
Dalam gugatannya, Penggugat memohon kepada PN Parepare untuk:
Menyatakan perbuatan semua Tergugat dan Turut Tergugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
Memerintahkan pembongkaran bangunan yang menghalangi akses.
Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil total sebesar Rp
1.200.000.000 (Satu Miliar Dua Ratus Juta Rupiah).
Sidang Pemeriksaan Setempat hari ini merupakan langkah penting untuk memberikan gambaran visual yang jelas kepada Majelis Hakim mengenai kondisi faktual di lapangan, terutama terkait lokasi tanah Penggugat dan bangunan penghalang akses yang didirikan di atas tanah reklamasi.





