PANGKEP-KLTV INDONESIA
klivetvindonesia.com,
Pangkep – Kepolisian Resor (Polres) Pangkep kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan di dunia maya dengan menggelar Press Release pengungkapan kasus tindak pidana pornografi dan penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan melalui media elektronik, Jumat (14/11/2025). Kegiatan yang berlangsung di Aula Andi Mappe Polres Pangkep ini dipimpin oleh Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., didampingi KBO Sat Reskrim Polres Pangkep Ipda Abd Kadir Husen, serta diikuti Penyidik Pembantu Bripda Awaluddin.
Kasus ini bermula ketika pelaku berinisial I (20), seorang laki-laki, melakukan video call dengan korban berinisial NMW (19), seorang perempuan, di Kelurahan Jagong, Kabupaten Pangkep, pada Kamis, 30 Oktober 2025 sekitar pukul 23.39 Wita. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekam layar (screen recording) saat video call berlangsung, termasuk saat korban membuka pakaian dan berada di kamar mandi.
Puncaknya, pada tanggal yang sama, pelaku mengirimkan 3 video dan 2 foto tanpa busana milik korban ke dalam sebuah grup WhatsApp yang dibuatnya sendiri dan beranggotakan 9 orang, yang terdiri dari keluarga, rekan kerja, dan teman korban.
“Korban yang mengetahui hal tersebut langsung berusaha meminta pelaku untuk menghapus konten tersebut, namun tidak dihiraukan. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Pangkep,” jelas AKP Imran.
Berdasarkan laporan dan alat bukti yang ditemukan, penyidik menetapkan I sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pornografi dan penyebaran konten melanggar kesusilaan melalui media elektronik.
Tersangka dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polres Pangkep juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
– 1 unit Handphone Realme C75 warna Gold yang diduga digunakan untuk merekam dan menyebarkan konten.
– 1 buah Flashdisk Sandisk 8 GB warna merah hitam yang berisi 3 video dan 2 foto korban.
– 1 unit Handphone Samsung Galaxy A35 5G warna hitam.
“Ini adalah bentuk keseriusan Polres Pangkep dalam menegakkan hukum serta melindungi masyarakat, terutama dari penyalahgunaan media elektronik yang dapat merugikan korban secara psikologis maupun sosial,” tegas AKP Imran.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media digital, serta segera melapor apabila mengalami tindakan serupa. Polres Pangkep berkomitmen untuk menangani setiap laporan masyarakat, khususnya terkait kejahatan kesusilaan yang memanfaatkan platform digital.





