Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi, Dakwaan JPU Terhadap Andi Muhammad Padillah Dinilai Cacat Hukum

PARE PARE-KLTV INDONESIA
klivetvindonesia.com,Parepare, 10 November 2025 – Penasihat hukum terdakwa Andi Muhammad alias Fadil, Rusdianto, S.H., M.H., secara resmi mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara narkotika yang disidangkan di Pengadilan Negeri Parepare, Senin (10/11/2025).

Dalam eksepsinya, tim pembela mengajukan keberatan baik secara formil (terhadap bentuk dan susunan surat dakwaan) maupun materil (terhadap substansi fakta dan penerapan hukum). Kuasa hukum menilai surat dakwaan bernomor register REG.PERKARA PDM-87/P.4.11/En.2/10/2025 tersebut mengandung kelemahan mendasar yang berimplikasi pada batal demi hukum.

Menurut kuasa hukum, JPU melakukan kekeliruan dengan mengajukan dua pasal secara alternatif, yakni Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, untuk satu peristiwa hukum yang sama.

Kedua pasal tersebut memiliki unsur yang berbeda, di mana Pasal 114 mengatur perbuatan menjual, membeli, atau mengedarkan narkotika, sedangkan Pasal 112 mengatur tentang kepemilikan atau penguasaan narkotika.

“Menyalin uraian fakta yang sama untuk dua konstruksi hukum berbeda merupakan bentuk kumulasi yang tidak sah dan melanggar asas ne bis in idem,” tegas Rusdianto dalam persidangan.

Secara materil, pembelaan menegaskan bahwa posisi terdakwa adalah sebagai pengguna narkotika, bukan pengedar. Berdasarkan fakta yang bahkan termuat dalam surat dakwaan JPU, disebutkan bahwa sabu-sabu diterima terdakwa secara gratis dari saksi bernama Rifki, tanpa adanya transaksi jual-beli atau peredaran.

“Fakta bahwa terdakwa hanya menerima sabu secara cuma-cuma menunjukkan bahwa ia adalah pengguna pasif, bukan pelaku peredaran. Bahkan, barang bukti ditemukan dalam dompet milik saksi Rifki, bukan dalam penguasaan fisik terdakwa,” ujar Rusdianto.

Dalam eksepsi tersebut, kuasa hukum juga menyoroti kejanggalan pada proses penangkapan yang diduga dilakukan secara tidak sah (listig overleg). Penangkapan disebut melibatkan janji pembebasan terhadap seseorang bernama Palli, yang kemudian dilepaskan oleh oknum anggota Satresnarkoba Polres Parepare setelah menunjukkan lokasi terdakwa dan mengambil satu sachet sabu sebagai barang bukti.

Namun hingga saat ini, keberadaan barang bukti tersebut tidak diketahui, sehingga proses tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip due process of law dan asas keadilan.

Berdasarkan argumentasi formil dan materil tersebut, kuasa hukum memohon kepada majelis hakim untuk:

1. Menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum;

2. Menghentikan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa; dan

3. Mengalihkan penanganan perkara ke proses rehabilitasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta putusan Mahkamah Konstitusi.

“Pengguna narkotika adalah orang sakit yang membutuhkan perawatan. Tempatnya bukan di penjara, melainkan di lembaga rehabilitasi. Terdakwa adalah korban penyalahgunaan narkotika yang perlu direhabilitasi, bukan dipidana,” pungkas Rusdianto.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *