Perundingan Bipartit Gagal, LBH Ansor Parepare Soroti Inkonsistensi Direksi PDAM Tirta Karajae dalam Pembayaran Pesangon Karyawan Pensiun

PARE-PARE-KLTV INDONESIA
klivetvindonesia.com,

Parepare, 4 November 2025—
Proses perundingan bipartit antara dua karyawan PDAM Tirta Karajae Kota Parepare dengan pihak Direksi PDAM Tirta Karajae Kota Parepare resmi dinyatakan gagal.

Kedua karyawan tersebut, Umar (32 tahun masa kerja) dan Syamsuddin (25 tahun masa kerja), menuntut hak pesangon dan uang penghargaan masa kerja yang seharusnya mereka terima setelah puluhan tahun mengabdi.
Namun, dalam pertemuan bipartit yang digelar di kantor PDAM Tirta Karajae pada senin 3 november 2025, Direksi PDAM bersikukuh menolak pembayaran pesangon dengan alasan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tidak lagi memungkinkan BUMD membayarkan pesangon bagi pegawai yang telah menerima manfaat pensiun.

Ketua LBH GP Ansor Parepare, Rusdianto Sudirman, yang menjadi kuasa hukum kedua karyawan tersebut, menilai alasan PDAM tidak hanya keliru secara hukum, tetapi juga inkonsisten dan diskriminatif.
“Direksi PDAM berdalih menggunakan Permendagri 23 Tahun 2024 untuk menolak pesangon. Tapi anehnya, berdasarkan data dan dokumen yang kami temukan, dua karyawan lain yang pensiun di akhir tahun 2024 setelah Permendagri itu terbit justru masih menerima uang pesangon secara penuh. Ini jelas kebijakan yang tidak konsisten, bahkan bisa dikategorikan sebagai bentuk perlakuan diskriminatif di lingkungan BUMD,” ujar Rusdianto.

Lebih jauh, LBH Ansor Parepare menemukan fakta baru yang memperkuat dugaan adanya manipulasi penerapan regulasi.
Ternyata, dalam hal pembayaran gaji dan tunjangan Direksi PDAM Tirta Karajae, manajemen masih menggunakan dasar hukum lama, yakni Keputusan Wali Kota Parepare Nomor 679 Tahun 2022 tentang penetapan Penghasilan Direktur perusahaan umum daerah air minum Tirta Karajae Kota Parepare.
“Ini kan lucu dan tidak etis secara hukum,” lanjut Rusdianto.
“Ketika bicara hak karyawan, mereka pakai aturan baru yang meniadakan pesangon dengan alasan Permendagri 23/2024. Tapi ketika bicara soal hak direksi, mereka justru pakai keputusan Wali Kota tahun 2022. Artinya, regulasi hanya dipilih berdasarkan kepentingan, bukan kepastian hukum.”

Menurut analisis LBH GP Ansor Parepare, dalih PDAM yang menyatakan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 meniadakan hak pesangon tidak memiliki dasar hukum yang sah. Pasal 87 ayat (7) Permendagri tersebut justru menegaskan bahwa:
“Apabila manfaat program pensiun tambahan lebih kecil daripada uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah, maka selisihnya wajib dibayar oleh BUMD air minum.”
Dengan demikian, Permendagri 23/2024 sama sekali tidak meniadakan hak pesangon, melainkan mengatur mekanisme perhitungannya jika terdapat program pensiun tambahan.
“Penolakan PDAM ini jelas melanggar Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. PP Nomor 35 Tahun 2021, serta bertentangan dengan asas kepastian hukum dalam Pasal 10 dan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” tegas Rusdianto.

LBH Ansor juga menilai tindakan Direksi PDAM berpotensi merupakan penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir), karena menerbitkan Peraturan Direktur Nomor 18/PER-PAM-TK/III/2025 yang baru menjelang masa pensiun Umar dan Syamsuddin, dengan substansi yang secara nyata merugikan dua karyawan tersebut.

Menurut LBH Ansor, penggunaan dua rezim hukum berbeda dalam satu lembaga yang sama menunjukkan moral hazard dan ketidaktaatan terhadap asas pemerintahan yang baik (AUPB).
“Kalau gaji direksi masih pakai aturan lama, tapi pesangon karyawan pakai aturan baru, ini jelas standar ganda. Hukum dijadikan alat untuk kepentingan elit birokrasi, bukan untuk keadilan sosial. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bentuk ketidakadilan struktural,” pungkas Rusdianto.

Karena perundingan bipartit dinyatakan gagal, LBH GP Ansor Parepare resmi menyampaikan permohonan penyelesaian Tripartit ke Dinas Tenaga Kerja Kota Parepare sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

LBH Ansor juga membuka opsi gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap PDAM Tirta Karajae di Pengadilan Negeri Parepare, dengan dasar bahwa kebijakan direksi yang diskriminatif dan tidak konsisten melanggar Pasal 1365 KUH Perdata dan UU Administrasi Pemerintahan.

Kasus ini, menurut LBH Ansor Parepare, bukan hanya soal pesangon dua orang karyawan, tetapi soal integritas pengelolaan BUMD dan tanggung jawab moral pemerintah daerah dalam menegakkan keadilan bagi aparatur dan pegawai yang telah mengabdi puluhan tahun.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi kebijakan yang menjadikan hukum sebagai tameng untuk menindas yang lemah. PDAM Tirta Karajae harus diaudit kebijakan hukumnya secara terbuka,” tutup Rusdianto.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *