Keluarga Korban Kekerasan Seksual di Jeneponto Resmi Laporkan Kasus ke Polda Sulsel, Dengan Harapan Proses Hukum Tanpa Tebang Pilih

MAKASSAR – KLTV INDONESIA
klivetvindonesia.com–  Kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Kabupaten Jeneponto resmi dilaporkan pihak keluarga korban ke Polda Sulawesi Selatan. Setelah mendapat pengakuan dari keluarga bahwa Laporan mereka belum mendapatkan kejelasan atas penangan kasus dugaan Asusila ketika mereka melaporkan hal itu di polres Jeneponto dan diduga karena yang dilaporkan adalah oknum anggota Polres Jeneponto maka prosesnya penangan laporan itu menjadi berlarut larut dan terkesan belum ada ke jelasan .

Kepada media KLTV Indonesia, pihak keluarga korban menuturkan bahwa laporan itu dibuat dengan harapan kasus tersebut benar-benar diusut tuntas dan” tanpa tebang pilih”. “Kami hanya ingin keadilan itu ditegakkan dan tak ada yang kebal hukum, meskipun yang dilaporkan itu adalah oknum aparat itu sendiri,” ujar salah satu anggota keluarga korban usai melapor di Polda Sulsel, Rabu (29/10/2025).

Menurut penuturan dari keluarga, anak mereka yang menjadi korban justru kini tengah ditahan di Kejaksaan Negeri Jeneponto, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran konten asusila berdasarkan Undang-Undang ITE. Namun, keluarga menegaskan bahwa foto yang dimaksud merupakan permintaan dari istri pelaku kekerasan seksual sendiri. “Anak kami tidak pernah menyebarkan foto itu. Justru foto itu dikirim karena diminta langsung oleh istri pelaku. Ini tidak adil,” ujar keluarga dengan nada kecewa.

Lebih lanjut, keluarga juga mengaku sempat didatangi oleh seseorang yang diduga utusan pelaku, dengan maksud membujuk agar laporan tidak diteruskan ke Polda Sulsel. “Orang itu datang menawarkan uang puluhan juta rupiah supaya pihak keluarga tidak melapor. Tapi kami menolak, karena kami ingin masalah ini diselesaikan lewat jalur hukum, bukan dengan uang,” tegasnya.

Ironisnya, kata keluarga, sekitar satu bulan setelah kejadian itu, anak mereka yang semula hanya dimintai keterangan oleh pihak kepolisian Jeneponto, justru ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan ke kejaksaan. “Kami merasa ada kejanggalan dalam proses ini. Kami berharap Polda Sulsel bisa melihat kasus ini secara objektif dan memberikan keadilan bagi anak kami,” tambahnya.

Sementara itu, pihak Polda Sulsel melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan (SP2HP) Nomor B/4076/X/RES.1.24/2025/Krimum, yang menegaskan bahwa laporan atas dugaan kekerasan seksual tersebut telah diterima dan kini dalam tahap penyelidikan.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Amri Yudhy S., S.I.K., M.H., disebutkan bahwa penyelidikan dilakukan oleh AKP Ramdan Kusuma, S.H., Kanit Unit 4 Subdit IV Renakta, dibantu oleh Briptu Aryono Anas, S.H. sebagai penyidik pembantu. Pihak pelapor juga dapat memantau perkembangan perkara melalui situs resmi SP2HP Online milik Polri.

 

Ketua Komnas Waspan RI,Drs Shaffry Sjamsuddin,turut memberikan tanggapan atas kasus ini. Ia berharap penegakan hukum benar-benar berjalan diatas rel keadilan dan menjujung azas transparan dan adil. “Kalau benar ada oknum aparat yang terlibat, maka harus diproses sama seperti warga sipil lainnya dan tak ada yang diperlakukan istimewa. Sehingga fungsi Hukum itu berjalan sesuai dengan harapan dimana hukum ditegakkan atas azas kebenaran,” ujarnya.

Keluarga korban kini menaruh harapan besar kepada Polda Sulsel agar segera menuntaskan kasus ini secara terbuka, profesional, dan berkeadilan. Mereka menegaskan tidak akan mundur atau menerima kompromi dalam bentuk apapun. “Kami percaya, hukum masih ada untuk orang kecil. Kami hanya ingin keadilan bagi anak kami yang kini jadi korban dua kali — korban pelecehan dan korban kriminalisasi,” pungkas perwakilan keluarga dengan mata berkaca-kaca.

Pada pasal UU ITE :

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”. 

Sekertaris Lembaga Pengawas Aparatur Negara RI Frans Kato berharap kepada pelaku hukum untuk berpikir jernih ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran konten asusila berdasarkan Undang – Undang ITE . Yang dimaksudkan- nya apabila seseorang itu menyebar luaskan di medsos, Facebook, Instagram atau Tiktok sementara yang terjadi tuding menyebarkan konten asusila itu ,Sedangkan ini belum tepat ķarena antara whatsApp, dari WhatsApp tersangka ke WhatsApp Istri pelapor , dan peristiwa itu terjadi disinyalir atas permintaan istri pelapor , jadi sungguh tidak masuk akal kalau dikenakan Undang – Undang ITE,” dan dia juga berharap penanganan kasus kriminal yang lain juga harus profesional dan menjujung azas keadilan sehingga fungsi hukum dapat berjalan sesuai dengan harapan ,”
begitu tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *