PANGKEP-KLTV INDONESIA
klivetvindonesia.com,PANGKEP – Kepolisian Resor (Polres) Pangkep kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan menjaga situasi keamanan di wilayahnya. Kali ini, Polres Pangkep berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Kampung Erasa, Kelurahan Pundata Baji, Kecamatan Labakkang, yang diduga kuat dipicu oleh konsumsi minuman keras (miras).
Kasus berdarah tersebut menewaskan seorang warga berinisial DM, sedangkan pelaku yang diketahui bernama ADT, juga mengalami luka serius akibat perkelahian yang terjadi di lokasi kejadian.
Keterangan resmi disampaikan oleh Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, S.H., dalam konferensi pers pada Rabu (29/10/2025). Ia menjelaskan bahwa peristiwa ini berawal dari pesta pernikahan yang dihadiri pelaku di wilayah Labakkang. Setelah mengonsumsi minuman keras, pelaku pulang dalam keadaan mabuk dan kemudian mendatangi korban yang diduga memiliki masalah pribadi dengannya.

Menurut AKP Imran, peristiwa naas itu terjadi pada Senin, 27 Oktober 2025, sekitar pukul [waktu menunggu konfirmasi], di pertigaan Kampung Erasa Pasar Lama, Kecamatan Labakkang. Saat itu, pelaku ADT yang sudah berada di bawah pengaruh alkohol datang sambil membawa sebilah badik.
“Pelaku dalam kondisi mabuk mencari korban dengan membawa badik. Keduanya kemudian terlibat perkelahian hingga pelaku menikam korban di bagian perut dan dada, yang mengakibatkan korban tewas di tempat,” ujar AKP Imran.
Perkelahian tersebut berlangsung sengit dan mengundang perhatian warga sekitar. Namun sebelum warga sempat melerai, korban sudah tersungkur bersimbah darah. Pelaku ADT sendiri juga mengalami luka tusuk di bagian dada dan perut akibat sabetan senjata tajam saat korban mencoba melakukan perlawanan.
“Pelaku saat ini masih menjalani perawatan medis intensif di rumah sakit karena luka yang cukup parah, namun proses hukum tetap berjalan,” tambahnya.

Kejadian itu pertama kali diketahui oleh seorang warga berinisial N, yang langsung melaporkannya kepada aparat kepolisian setempat. Tak lama setelah menerima laporan, personel Polsek Labakkang bersama Tim Jatanras Polres Pangkep segera bergerak ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti.
Dalam olah TKP, polisi berhasil menemukan dan mengamankan beberapa barang bukti penting yang diduga kuat digunakan dalam aksi kejahatan tersebut, antara lain:
Sebilah badik berukuran sekitar 30 sentimeter yang digunakan pelaku untuk menikam korban.
Sebuah tongkat kayu sepanjang kurang lebih satu meter yang diduga digunakan saat perkelahian.
Beberapa barang pribadi milik korban, termasuk pakaian yang berlumuran darah.
Semua barang bukti kini diamankan di Mapolres Pangkep guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku ADT dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, atau subsidiair Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Walaupun pelaku masih dalam perawatan, penyidik tetap melanjutkan proses hukum sesuai prosedur. Kami akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan,” tegas AKP Imran.
Kapolres Pangkep AKBP Muh. Husni Ramli, melalui Kasi Humas, mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan isu-isu liar yang beredar di masyarakat.
“Kami mengajak seluruh warga untuk mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Kami juga mengingatkan agar masyarakat menjauhi minuman keras, karena miras sering kali menjadi pemicu terjadinya tindak kekerasan dan tindak kriminal, seperti kasus yang baru-baru ini terjadi,” ujar AKP Imran.
Ia menegaskan bahwa Polres Pangkep akan terus melakukan langkah-langkah preventif untuk mencegah terulangnya kasus serupa, antara lain dengan meningkatkan patroli, razia minuman keras, dan pendekatan persuasif kepada masyarakat melalui Bhabinkamtibmas dan tokoh masyarakat.





