JENEPONTO – KLTV INDONESIA
–klivetvindonesia.com— Upaya memperkuat kesadaran hukum di tengah masyarakat pedesaan kini makin gencar dilakukan. Badan Bantuan Hukum (BBH) Turatea bekerja sama dengan Pengadilan Agama Jeneponto dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jeneponto menggelar kegiatan penyuluhan hukum dan sosialisasi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bagi seluruh desa dan kelurahan se-Kecamatan Rumbia. Acara tersebut berlangsung pada Kamis (23/10/2025) di Aula Kantor Camat Rumbia dan dihadiri oleh para kepala desa, perangkat kelurahan, tokoh masyarakat, serta perwakilan organisasi hukum daerah.

Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam mendorong terbentuknya desa sadar hukum di wilayah Rumbia. Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diharapkan memahami hak-hak hukumnya dan memiliki akses yang lebih mudah terhadap layanan bantuan hukum tanpa harus ke pusat kota.
Ketua Pengadilan Agama Jeneponto, A. Maulana Thahir, S.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa pembentukan Posbakum di tingkat desa merupakan bentuk nyata kepedulian lembaga peradilan terhadap masyarakat. “Kehadiran Posbakum di desa bukan hanya fasilitas administratif, tetapi wujud perhatian agar warga memiliki tempat untuk mencari solusi hukum secara benar dan bermartabat,” ujarnya kepada KLTV Indonesia.
Ia menambahkan bahwa dengan adanya Posbakum di setiap desa, masyarakat dapat menyelesaikan berbagai persoalan hukum secara cepat dan bijak, tanpa harus menunggu masalah menjadi besar. “Rumbia harus menjadi contoh kecamatan yang sadar hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Affandy Yahya, S.H., Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Jeneponto, menyampaikan apresiasi atas inisiatif BBH Turatea yang telah mengambil peran aktif dalam peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Menurutnya, pemerintah daerah sangat mendukung kegiatan yang mampu meningkatkan literasi hukum masyarakat, terutama di daerah pedesaan.
“Kami ingin agar masyarakat memahami hak dan kewajiban hukumnya. Dengan pembentukan Posbakum di setiap desa, masyarakat tidak lagi merasa jauh dari keadilan. Ini adalah bentuk pelayanan publik yang nyata,” ujar Affandy Yahya di sela kegiatan penyuluhan.

Dalam kesempatan yang sama, Camat Rumbia, Abdul Rajab Lau, S.Pi., mengungkapkan dukungannya terhadap program tersebut. Ia menilai kehadiran Posbakum di setiap desa sangat dibutuhkan mengingat banyak persoalan hukum masyarakat yang kerap tak tertangani secara tepat karena minimnya pengetahuan hukum. “Kami di tingkat kecamatan siap bersinergi dan memfasilitasi terbentuknya Posbakum di seluruh desa di Rumbia. Ini adalah langkah maju untuk menciptakan masyarakat yang taat aturan dan berkeadilan,” ungkap Abdul Rajab Lau.
Pihak Badan Bantuan Hukum Turatea selaku penyelenggara kegiatan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pendampingan dan sosialisasi di berbagai wilayah Kabupaten Jeneponto. “Kami tidak berhenti di sini. Edukasi hukum harus berkelanjutan agar masyarakat benar-benar memahami bahwa hukum ada untuk melindungi mereka,” ujar salah satu perwakilan BBH Turatea.
Acara berlangsung interaktif dan penuh antusiasme. Para peserta aktif mengajukan pertanyaan seputar berbagai permasalahan hukum yang kerap muncul di desa, seperti sengketa tanah, pernikahan, hingga hak waris. Kehadiran lembaga hukum langsung di tengah masyarakat memberikan semangat baru bagi warga untuk tidak takut mencari keadilan.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Kecamatan Rumbia diharapkan menjadi perintis “Desa Sadar Hukum” di Kabupaten Jeneponto. Kolaborasi antara BBH Turatea, Pengadilan Agama Jeneponto, Bagian Hukum Setda, dan pemerintah kecamatan menjadi bukti nyata sinergi lintas lembaga dalam menghadirkan keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
Penulis: Ikbal Nakku — Jurnalis KLTV Indonesia
Editor: Redaksi KLTV





