Tiga Hari Dua Malam Melakukan Aksi Damai Didepan Kantor DPRD, Tidak Ada Satupun Dari 45 Anggota DPRD Yang Menemui Mereka

Exif_JPEG_420

klivetvgindonesia.com.Kabupaten Ketapang, -Kalimantan Barat -Rabu,(22/10/2025) team media kltv indonesia menghampiri kariawan WHW yang melakukan aksi damai di depan kantor DPRD kabupaten ketapang, yang sudah menjalankan aksi nya sudah 2 hari, Saat diwawancarai salah satu perwakilan, menjelaskan kepada kami.

Mereka Melakukan aksi nya Pada tanggal 21 Oktober 2025 dengan Sepuluh karyawan PT. WellHaruest Winning Alumina Refinery (WHW AR) melakukan aksi damai di depan gedung DPRD. Aksi ini merupakan bentuk protes dan upaya untuk menyampaikan keluhan karyawan kepada pihak perusahaan serta menarik perhatian DPRD agar bersedia menjadi Mediator.

 

 

Namun hingga hari ini Tgl 23 Oktober 2025

Belum adanya salah satu anggota DPRD kabupaten ketapang yang menemui mereka, untuk memberikan jawaban dan kejelasan.

Bahkan Ketua DPRD kabupaten ketapang hingga 23 Oktober 2025 Tidak Berada dikantor Dengan Dalih Masih Dinas Diluar.

Perwakilan Aksi Damai Menyampaikan jika Dalam waktu 4 hari, atau sampai Tgl 24 Oktober 2025 Belum ada salah satu dari 45 anggota DPRD Ketapang yang menemui mereka untuk memberikan jawaban atau solusinya.

 

Dalam aksi damai tersebut, karyawan WHW hanya menyampaikan beberapa tuntutan utama:

 

1. Pekerjakan kembali 10 orang yang saat ini di PHK sepihak dengan tanpa intimidasi dan diskriminasi dalam bentuk apapun,

2. Bayarkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang sudah di non aktifkan.

3. Perusahaan wajib membayar upah yang sudah dihentikan selama masa perselisihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan negeri Pontianak.

4. Hentikan pelanggaran hak-hak normatif pekerja,

5. Hentikan Pemutusan Kerja (PHK) secara sepihak,

6. Hentikan Intimidasi terhadap pekerja dengan memberikan ruang dan kebebasan berserikat dalam menjalankan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang di jamin dan di lindungi oleh Undang-Undang Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Pada hari kamis 23 Oktober 2025 mereka masih bertahan di bawah tenda seadanya meskipun dalam guyuran hujan.

 

Dalam aksi damai tersebut,karyawan WHW menyampaikan alasan mereka melakukan Aksi dan tuntutan melalui DPRD Kab. Ketapang, karena mereka menilai Pemerintah Kab.Ketapang yang menyelenggarakan urusan yang membidangi ketenagakerjaan tidak netral dalam menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial antara 10 Karyawan PT WHW AR dengan manajemen PT WHW AR, Maka dengan alasan itu mereka meminta kepada DPRD Kab. Ketapang selaku wakil Rakyat untuk menentukan sikap tegas dan berkeadilan

1.Meminta DPRD menjadi mediator antara karyawan dan manajemen perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan PHK sepihak.

2. Perusahaan wajib menindaklanjuti setiap permasalahan yang timbul akibat hubungan kerja secara berkeadilan terkait kondisi kerja, upah, dan hak-hak lainnya.

 

 

Bahkan saat team media mewawancarai perwakilan Mereka, ada Salah satu kariawan PT WHW yang bernama Joni Rahman mengatakan bahwa dirinya yang sudah bekerja selama 10 tahun, dikarenakan dirinya menolak mutasi, Dari pengolahan air limbah ke pengawasan kantin. Sejak PHK sepihak oleh perusahaan maka Gajinya selama Lebih dari 7 Bulan sudah dihentikan padahal belum ada putusan yang incrach. Selain itu setelah dirinya di PHK sepihak BPJS Ketenagakerjaannya juga di nonaktifkan.Padahal Joni Rahman adalah salah satu penduduk setempat yang seharusnya menjadi sejahtera.

Namun bukan Kesejahteraan yang iya dapatkan, sebaliknya iya merasa di intimidasi dan ditindas, oleh PT WHW -AR.

 

 

Hingga hari keempat setelah aksi damai, belum ada respons yang signifikan dari pihak DPRD. Karyawan PT WHW-AR Mengatakan mereka akan berlanjut untuk melakukan aksi Damai untuk bertemu Bupati Kabupaten ketapang dan mereka berharap Bupati mau menemui mereka dan menjadi Mediator dan Berkomunikasi dengan pihak perusahaan.

 

Kesimpulan dari aksi damai ini mereka 10 orang yang di PHK sepihak oleh perusahaan agar dipekerjakan kembali tanpa intimidasi dan diskriminasi dalam bentuk apapun.

 

 

 

Team media kltv indonesia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *