MAKASSAR- KLTV INDONESIA-klivetvindonesia.com
Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan tindakan seorang oknum guru bernama Abd. Muis, yang mengaku sebagai guru di salah satu lembaga pendidikan di SMK di Kabupaten Pangkep Sulawesi Selatan . Kasus ini bermula pada tahun 2024, ketika Abd. Muis mendekati Ibu Mulfina untuk meminta bantuan modal usaha jual beli emas. Dengan iming-iming bagi hasil, Ibu Mulfina memberikan modal ratusan juta rupiah.

Namun, usaha tersebut tidak membuahkan hasil, dan uang tersebut diduga keras disalahgunakan. Ibu Mulfina merasa tertipu dan melaporkan Abd. Muis ke Polres Gowa dengan nomor LP/B/901/VIII/2024/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan.
Setelah ditahan beberapa bulan atas dugaan penipuan dan penggelapan sesuai pasal 372 dan 378 KUHPidana, Abd. Muis berinisiatif untuk berdamai dan mengembalikan dana, meskipun masih tersisa sekitar 40 jutaan rupiah. Akta Perdamaian dibuat dengan jaminan dari istri dan kemanakannya, Ibu Sarinawati, S.Pd dan Ibu Wahidah, S.Pd, yang juga berprofesi sebagai guru.
Akta Perdamaian tersebut ditandatangani atas kesepakatan bersama dan sepengetahuan penyidik Polres Gowa, Pak Nuzul. Namun, Ibu Mulfina menduga kesepakatan tersebut hanyalah modus untuk menghindari jeratan hukum dan tanggung jawab pengembalian dana.
Ibu Mulfina merasa ditipu oleh Abd. Muis dan keluarganya yang ikut menjamin. Ia juga mengalami kerugian tambahan karena sumber dana tersebut berasal dari kerjasama lain yang kini harus ia tanggung.
Abd. Muis, yang kerap dihubungi melalui WhatsApp, terus memberikan janji yang tidak pasti. Sejak awal, ia memberikan alamat yang tidak sesuai dengan Surat Pernyataan, seolah berencana untuk menghindar dan lari dari tanggung jawab. Padahal, sebagai seorang guru, ia seharusnya menjadi teladan dan tidak mencoreng dunia pendidikan akibat perbuatannya.
Sementara Abd Muis susah ditemui maka media KLTV Indonesia menunggu hak Jawab nya yang disinyalir tidak tepat janji atas bisnis jual beli Emas tersebut .
*Ir Syafry Arifin
*M.Yasin




