Penafsiran Keliru atas PP 94 Tahun 2021: Antara Disiplin ASN dan Reduksi ke Ranah Privat

Oleh: Ipung Izza

Klivetvindinesia.com, Portaljatim.net – Belakangan ini, muncul praktik sebagian pihak yang berupaya menyeret Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) ke dalam pusaran isu etik dengan mendasarkan tuduhan pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Tidak jarang, tuduhan tersebut justru diperluas hingga menyentuh wilayah privat seperti isu perselingkuhan yang secara eksplisit tidak termaktub dalam regulasi tersebut.

Bacaan Lainnya

Padahal, secara normatif, PP 94 Tahun 2021 dirumuskan untuk memperkuat etos kerja dan menjaga profesionalitas aparatur, bukan untuk mengadili urusan moralitas privat di luar lingkup kedinasan. Sayangnya, kekeliruan dalam membaca dan menafsirkan pasal-pasal regulasi ini telah memunculkan framing yang menyesatkan sekaligus merugikan individu yang dituduh.

Konteks dan Filosofi Regulasi

PP 94/2021 hadir sebagai instrumen hukum untuk memastikan kedisiplinan, akuntabilitas, serta tanggung jawab ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan. Orientasinya adalah kepentingan publik melalui tertib administrasi, bukan regulasi kehidupan pribadi aparatur.

Dalam perspektif hukum administrasi, setiap aturan harus dibaca tidak hanya dari teks normatifnya, melainkan juga dari asas, tujuan, dan filosofi yang melatarbelakangi pembentukan regulasi. Menafsirkan hukum semata-mata secara tekstual, tanpa mempertimbangkan konteks, berpotensi melahirkan tafsir serampangan yang jauh dari maksud pembentuk undang-undang.

Bahaya Framing dan Reduksi Aturan

Institusi terkait seperti Dinas Kesehatan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), maupun Inspektorat semestinya tidak mudah terjebak dalam framing murahan yang kerap dibangun untuk kepentingan subjektif tertentu. Setiap ASN memiliki hak atas proses klarifikasi dan pemeriksaan resmi sesuai prosedur administratif, bukan melalui penghakiman opini publik.

Upaya menyeret regulasi disiplin ASN ke dalam arena perdebatan moral privat merupakan bentuk reduksi yang berbahaya. Alih-alih memperkuat tata kelola birokrasi, praktik tersebut justru mengikis prinsip objektivitas dan akuntabilitas yang menjadi fondasi birokrasi modern.

Menjaga Profesionalitas dan Rasionalitas

Dengan demikian, PP 94 Tahun 2021 perlu ditempatkan secara proporsional sesuai tujuannya: menjamin disiplin kerja dan profesionalitas ASN. Setiap tuduhan yang tidak memiliki dasar normatif maupun bukti sahih, justru berpotensi melanggar prinsip keadilan administratif.

Birokrasi yang sehat hanya dapat terwujud melalui penggunaan hukum secara objektif, bukan berdasarkan tafsir subjektif yang dangkal. Publik yang semakin kritis tentu dapat menilai perbedaan antara penerapan regulasi yang legitimate dengan manipulasi aturan untuk tujuan menjatuhkan pihak lain.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *