JENEPONTO – KLTV INDONESIA
–klivetvindonesia.com-— Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Kabupaten Jeneponto menyoroti keberadaan dugaan lokalisasi prostitusi di Dusun Karamaka, Desa Banrimanurung, Kecamatan Bangkala Barat, yang meresahkan warga dan dinilai mencoreng citra daerah. Isu ini menjadi perhatian serius setelah sejumlah laporan masyarakat masuk ke FKPM dan aparat penegak hukum.
Rapat koordinasi FKPM se-Kabupaten Jeneponto digelar pada Rabu (15/10/2025) di Sekretariat FKPM yang berlokasi di BTN Nurfaidah, belakang Pasar Karisa. Pertemuan ini dihadiri oleh ketua FKPM dari 11 kecamatan, pengurus inti kabupaten, serta perwakilan dari kepolisian, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat.
Dalam rapat tersebut, para peserta membahas laporan warga tentang aktivitas yang diduga kuat terkait prostitusi, penjualan minuman keras, serta musik bervolume tinggi yang mengganggu kenyamanan warga sekitar. Lokasi yang paling banyak disorot adalah wilayah Karamaka, yang disebut memiliki sekitar 14 titik tempat usaha mencurigakan pada tahun 2025 ini.
Ketua Umum FKPM Jeneponto, Kamaluddin Karaeng Sese, menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Jeneponto, Bupati Jeneponto, serta Dandim 1425 Jeneponto atas kesigapan mereka merespons keresahan publik. Ia menyebut bahwa aparat telah memerintahkan jajaran di lapangan untuk menertibkan tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi.
“Inilah bentuk kepedulian kita terhadap masyarakat. FKPM hadir untuk menegakkan nilai amar ma’ruf nahi munkar dengan tetap mengedepankan kemitraan bersama polisi dan pemerintah,” tegas Karaeng Sese dalam sambutannya.
FKPM Jeneponto juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek Bangkala AKP Syaipullah Syan, S.H., Camat Bangkala Barat Andi Ijo Paramisang, S.Sos., Camat Bangkala Uud Panca, S.Sos., M.M., serta Danramil 02 Bangkala Mayor Arh. Andi Irvan atas sinergi dan langkah cepat mereka di lapangan.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah kecamatan bersama aparat dan tokoh masyarakat telah melakukan pertemuan khusus yang menghasilkan beberapa keputusan penting:
1. Melakukan pendataan ulang terhadap seluruh kafe dan warung yang diduga memanfaatkan jasa PSK.
2. Menetapkan batas waktu penertiban yang wajib dipatuhi seluruh pemilik usaha.
3. Mewajibkan setiap pemilik kafe membuat surat pernyataan untuk tidak lagi menyediakan layanan PSK maupun menjual minuman beralkohol.
“Alhamdulillah, hasilnya mulai terasa. Musik yang biasa terdengar hingga malam kini sudah tak ada lagi. Ini bukti nyata kolaborasi kita menjaga ketenangan warga,” ungkap Karaeng Sese.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Kepala Desa Banrimanurung Andi Rustan B.J., para pemilik kios dan warung di Karamaka yang menunjukkan itikad baik, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat yang aktif mendukung langkah penertiban tersebut.
Sementara itu, H. Anas Karaeng Kallana, selaku Dewan Penasehat FKPM Jeneponto, menegaskan bahwa lokalisasi di Karamaka telah menjadi perhatian utama FKPM sejak lama. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat resmi kepada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk melakukan penertiban.
“Kita sudah beri peringatan kepada para pelaku usaha agar tidak lagi mendatangkan PSK ke tempat mereka. Ini harus menjadi contoh bagi seluruh kecamatan di Jeneponto,” ujar Karaeng Kallana.
Ia menambahkan, FKPM sebagai mitra polisi memiliki tanggung jawab sosial dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, termasuk penyelesaian masalah sosial secara persuasif dan kekeluargaan.
“Usaha kafe, warung, atau penginapan tetap boleh beroperasi. FKPM tidak anti usaha, tapi menolak keras kegiatan maksiat dan peredaran miras yang merusak generasi muda,” tegasnya.
Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri KBO Binmas Polres Jeneponto, IPDA Sukardi, yang memberikan arahan penting mengenai peran FKPM sebagai mitra polisi dalam mendukung program Pemolisian Masyarakat (Polmas). Ia menekankan bahwa Polmas dan FKPM memiliki peran strategis dalam membangun jembatan komunikasi antara aparat dan warga.
“Polisi tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan FKPM dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan dan mencegah tindak kriminal, termasuk prostitusi dan peredaran miras,” ujarnya dalam arahannya.
Dengan komitmen bersama ini, FKPM berharap langkah-langkah preventif dan persuasif dapat terus dijalankan tanpa harus menimbulkan gejolak sosial. Kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan yang aman dan religius menjadi faktor penting dalam menjaga citra baik Kabupaten Jeneponto.
Rapat tersebut ditutup dengan seruan moral dari para peserta agar seluruh pihak — pemerintah, aparat, dan warga — terus memperkuat kerja sama dalam menjaga Jeneponto bebas dari praktik-praktik yang melanggar norma sosial dan hukum.
“FKPM akan terus menjadi garda terdepan dalam menjaga keharmonisan sosial. Kita ingin Jeneponto dikenal sebagai daerah yang religius, aman, dan bermartabat,” tutup Karaeng Sese.
PENULIS: KHAERUDDIN TOMPO – KABIRO JENEPONTO





