Kapolri Ada Apa Ini !! Kasus Dana Hiba Koni Ende RP 2,1 Miliar Sudah Memasuki Usia Tiga Tahun Kapolres Ende Belum Mampu Tetapkan Tersangka

NTT – KLTV INDONESIA
klivetvindonesia.com–  Kapolres Ende Flores NTT tidak butuh waktu bertahun tahun kalau menangani kasus Korupsi dana desa , begitu juga dengan kasus Korupsi di Rumah Sakit Umum Ende tapi kasus Korupsi Dana Hiba Koni Ende 2,1 Miliar yang usianya sudah memasuki usia tiga tahun belum ada satupun tersangka yang ditetapkan oleh Polres Ende Flores NTT .

Dana hibah tersebut adalah uang rakyat Ende yang dihibahkan melalui Dinas Pendidikan dan Olahraga ( Diaspora ) Ende . Anehnya Kapolres Ende bergantian tanpa pernah menyelesaikan kasus ini ada apa ini ? . Kalau dulu sejak kasus ini bergulir ada yang beralasan masih kumpul data , ada yang beralasan hati – hati karena tahun politik tapi kalau sekarang apa alasan -nya ?

Bacaan Lainnya

Kondisi yang demikian , membuat masyarakat kabupaten Ende bertanya , apa benar Polres Ende serius menangani Kasus Dana hibah Koni Ende RP 2,1 Miliar ? Kalau serius, mana buktinya ? Kalau belum maka diharapkan kepada Kapolri untuk segera ambil alih penanganan kasus dana hibah tersebut karena lebih cepat lebih baik untuk dilimpahkan kepada Kejaksaan yang diduga dana itu dua orang oknum anggota dewan kabupaten Ende yang masih aktif disinyalir terlibat pada kasus tersebut yakni yang berinisial , FT , SI dan yang satunya mantan anggota dewan kabupaten Ende yang berinisial YCN .

Kasus ini sejumlah praktisi hukum yang dihubungi , mereka menilai tidak susah menangani kasus dana hibah Koni Ende RP 2,1 Miliar , kalau memang Polres Ende serius menangani Kasus ini. Menurut mereka tidak susah diusut dana hibah itu karena belum bisa dipertanggung jawabkan pada waktunya .

Merujuk pada Undang – Undang MD3 tidak secara eksplisit melarang anggota DPR mengelola anggaran APBD , namun fungsinya anggaran terkait persetujuan APBN dan pengawasan .

Anggota DPR tidak mengelola anggaran secara langsung, melainkan legislatif bertugas untuk membentuk Undang – Undang , memberikan persetujuan APBN , melainkan legislatif bertugas untuk membentuk Undang – Undang , memberikan persetujuan APBN , dan melakukan pengawasan terhadap pelaksana APBD melalui fungsi anggarannya , bukan mengelola secara langsung anggaran jadi yang dilakukan anggota legislatif itu sudah jelas keliru maka seharusnya Polres Ende sudah bisa menetapkan ketiga orang tersebut untuk dijadikan tersangka karena sudah ada keterangan saksi , petunjuk , barang bukti dan lain sebagainya .

Informasi yang diperoleh kasus tersebut jalan ditempat dan belum ditindak lanjuti untuk diproses secara hukum karena diduga oknum petinggi polisi di daerah itu telah menerima sejumlah uang dari tiga orang calon tersangka itu dengan maksud kasus dana hibah Koni Ende RP 2,1 Miliar itu yang diduga mereka terlibat dapat didiamkan dan tidak perlu diproseskan secara hukum.

Sehubungan dengan hal tersebut Ketua Investigasi Lembaga Pengawas Aparatur Negara RI Andi Bakri berharap kepada Kapolri kiranya dapat memeriksa mantan Kapolres Ende dan mantan Kapolda NTT , ketika kasus itu ramai diberitakan di media online dan Cetak untuk mencari tahu alasan apa kasus itu belum diproses sampai saat ini .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *