Babinsa Kelurahan Bonto Langkasa Hadiri Pelaksanaan Konstatering di Kampung Japing-Japing Selatan, Kecamatan Minasatene, Berjalan Aman dan Kondusif

PANGKEP-KLTV INDONESIA
klivetvindonesia.com,Pangkep, 09 Oktober 2025 — Kegiatan pelaksanaan Konstatering atau pemeriksaan objek perkara perdata berlangsung di Kampung Japing-Japing Selatan, Kelurahan Bonto Langkasa, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep, pada Kamis (09/10/2025) pukul 10.00 Wita.

Dalam kegiatan tersebut, Babinsa Kelurahan Bonto Langkasa, Sertu Kasruddin, turut hadir mewakili Koramil 1421-02/Minasatene, bersama unsur Forkopimcam, aparat keamanan, dan pihak terkait lainnya.

Konstatering tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan perkara perdata Nomor 28/Pdt.G/2021/PN Pkj Jo Nomor 357/Pdt/2022/PT MKS Jo Nomor 2022 K/Pdt/2024, antara Penggugat Hj. Halmiah melawan Tergugat Ratna Binti Saleh, dengan objek sengketa tanah yang berlokasi di Kampung Japing-Japing Selatan, Kelurahan Bonto Langkasa, Kecamatan Minasatene.

Adapun luas objek tanah yang menjadi pemeriksaan mencapai ±939 meter persegi, berbentuk letter U, di mana lahan tersebut mengelilingi satu unit rumah panggung milik termohon atas nama Ratna Binti Saleh, namun rumah tersebut tidak termasuk dalam lahan yang akan dieksekusi.

Pelaksanaan kegiatan diawali pada pukul 10.15 Wita, dengan apel pengecekan pasukan pengamanan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Minasatene, Iptu Muh. Ilyas, di lapangan lokasi konstatering. Selanjutnya, pukul 10.20 Wita, pihak Pengadilan Negeri Pangkep, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pangkep, Pemerintah Kelurahan Bonto Langkasa, serta kuasa hukum pihak pemohon dan termohon tiba di lokasi kegiatan.

Pada pukul 10.25 Wita, Panitera Pengadilan Negeri Pangkep membacakan persiapan pelaksanaan konstatering di hadapan perwakilan termohon dan pihak-pihak terkait. Kemudian, pukul 10.40 Wita, tim dari Pengadilan Negeri Pangkep bersama BPN Pangkep melaksanakan pemeriksaan langsung terhadap objek perkara di lapangan, yang dipimpin oleh Ketua Panitera Perdata, Muhammad Ridwan, S.H.

Adapun tim yang turut melaksanakan kegiatan pemeriksaan terdiri atas:
Agusriadi, S.H. (Jurusita)A . Wiwik Pratiwi, S.H., M.H. (Saksi 1)Muhammad Nasir, S.H. (Saksi 2)Martono, S.Kom. (Anggota)Aisyah Hanun Puspita, S.M. (Anggota)Mansyur (Anggota)

Kegiatan berlangsung dengan pengamanan gabungan dari unsur TNI, Polri, dan Pemerintah Kelurahan, guna memastikan proses konstatering berjalan aman dan tertib tanpa ada gangguan dari pihak manapun.

Selain Kapolsek Minasatene dan Babinsa, turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain A. Wiwik, S.H., M.H. (Ketua Panitera Perdata Pengadilan Negeri Pangkep

Muh. Ridwan, S.H. (Perwakilan Pengadilan Negeri Pangkep)
Aiptu Ahmad Sayuti (Kanit Ekonomi Sat Intelkam Polres Pangkep)
Agustini, S.E. (Lurah Bonto Langkasa)
Aipda Abd. Wahab, S.H. (Bhabinkamtibmas Kel. Bonto Langkasa)
Perwakilan BPN Kabupaten Pangkep
Pihak Pemohon dan Termohon beserta kuasa hukum masing-masing.

Pelaksanaan konstatering berakhir pada pukul 11.50 Wita, dan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif. Masyarakat sekitar yang menyaksikan jalannya kegiatan juga turut menjaga suasana tetap tenang hingga kegiatan dinyatakan selesai pada pukul 12.00 Wita.

Dengan kehadiran Babinsa Sertu Kasruddin di lokasi, TNI kembali menunjukkan peran aktifnya dalam mendukung setiap kegiatan pemerintahan dan penegakan hukum di wilayah binaan. Kehadiran Babinsa juga berperan penting dalam menjaga stabilitas keamanan dan memperkuat sinergitas antara TNI, Polri, dan aparat pemerintah guna memastikan setiap proses hukum di lapangan berjalan dengan tertib dan damai.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *