Lurah Kassi Dorong Kesadaran Hukum Warga Lewat Penyuluhan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

PANGKEP-KLTV INDONESIA
klivetvindonesia.com,Balocci, Pangkep — Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat, khususnya bagi warga kurang mampu, Pemerintah Kelurahan Kassi Kecamatan Balocci melaksanakan kegiatan *Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin* yang digelar di Aula Kantor Kelurahan Kassi, Selasa (07/10/2025) pukul 09.30 WITA.

 

Kegiatan yang diinisiasi oleh Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LBH) APIK Sulawesi Selatan ini mengusung tema “Pernikahan Tidak Tercatat dan Undang-Undang Bantuan Hukum”, dengan menghadirkan berbagai narasumber dan unsur terkait. Hadir dalam kegiatan tersebut Lurah Kassi Andi Cenrara, SKM., Direktur LBH APIK Sulsel Rosmawati Sain, SH., MH., Bhabinkamtibmas Aipda Amiruddin perwakilan Camat Balocci Bagian Hukum Setda Kabupaten Pangkep serta tokoh agama, tokoh masyarakat, dan anggota Karang Taruna Kelurahan Kassi

 

Dalam sambutannya,  Lurah Kassi Andi Cenrara, SKM. menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan penyuluhan tersebut. Ia menilai kegiatan seperti ini merupakan langkah nyata dalam memberikan pencerahan hukum kepada masyarakat, terutama bagi kalangan ekonomi lemah yang sering kali belum memahami secara utuh hak dan kewajiban hukum mereka.

 

> “Kami dari pemerintah kelurahan sangat mendukung kegiatan seperti ini karena memberikan pencerahan kepada masyarakat. Banyak warga yang belum memahami risiko dari pernikahan tidak tercatat serta belum mengetahui bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis melalui lembaga resmi,” ujar Lurah Andi Cenrara

 

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemahaman hukum merupakan bagian penting dari upaya membangun masyarakat yang tertib dan berkeadilan sosial. Melalui kegiatan ini, pemerintah kelurahan berkomitmen untuk terus mendorong warga agar berani mencari keadilan melalui jalur hukum yang benar.

 

> “Kami berharap penyuluhan ini dapat membuka wawasan warga agar tidak ragu berkonsultasi ketika menghadapi masalah hukum. Pemerintah kelurahan siap menjadi jembatan antara masyarakat dengan lembaga bantuan hukum dan pihak terkait lainnya,” tambah Lurah Cenrara.

 

Sementara itu, Direktur LBH APIK Sulsel Rosmawati Sain, SH., MH. dalam materinya menjelaskan berbagai permasalahan hukum yang kerap dihadapi masyarakat miskin, termasuk dampak sosial dan administratif dari pernikahan yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun catatan sipil. Ia juga memaparkan mekanisme pengajuan bantuan hukum gratis bagi warga kurang mampu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Kassi, Aipda Amiruddin, yang hadir mewakili  Kapolsek Balocci Iptu Agus Indra Jaya, SH. Dalam kesempatan itu, ia menegaskan pentingnya edukasi hukum bagi masyarakat sebagai langkah preventif untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kelurahan Kassi.

 

Penyelenggaraan kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kelurahan Kassi, LBH APIK Sulsel, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Pangkep, yang bersama-sama berkomitmen meningkatkan kesadaran hukum warga melalui pendekatan edukatif dan partisipatif.

Selama kegiatan berlangsung, suasana berjalan tertib dan penuh antusiasme. Para peserta aktif berdialog, mengajukan pertanyaan, dan berbagi pengalaman terkait persoalan hukum yang mereka alami di lingkungan masing-masing.

Menutup kegiatan, Lurah Kassi Andi Cenrara kembali menegaskan komitmen pemerintah kelurahan untuk terus menghadirkan kegiatan serupa di masa mendatang sebagai bagian dari upaya membangun masyarakat yang melek hukum.

 “Kesadaran hukum adalah pondasi utama dalam membangun masyarakat yang beradab. Kami akan terus bersinergi dengan lembaga hukum, aparat keamanan, dan tokoh masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan sadar hukum,” tutupnya.

Melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, diharapkan masyarakat Kelurahan Kassi semakin memahami pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi, mengenal hak-hak hukum mereka, serta mampu menempuh langkah-langkah hukum yang tepat ketika menghadapi permasalahan di masa depan.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *