Pekanbaru || Klivetvindonesa.com – Kasus permohonan pensiun dini yang diajukan oleh pekerja/buruh PT.RSI (Riau Sawit Indah) pada 14 Juli 2025 telah memicu konflik antara pekerja dan perusahaan.
permohonan pensiun dini kepada pimpinan perusahaan PT.RSI pada 14 Juli 2025.
HRD PT.RSI memanggil pekerja/buruh untuk membahas permohonan pensiun dini dan menawarkan uang pesangon sebesar Rp 10.000.000, yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan dan undang-undang ketenagakerjaan oleh pekerja/buruh.

– *Pengusiran Paksa*: Pada 13 Agustus 2025, perusahaan melakukan pengusiran paksa terhadap saudara SABAARO TAFONAO tenaga pekerja/buruh dan mengumpulkan barang-barang milik pribadi yang kemudian diletakkan di pinggir jalan di luar pos keamanan perusahaan.
– *Pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan*: Pada 21 Agustus 2025, pengurus Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia KASBI Provinsi Riau membuat pengaduan ke Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi Provinsi Riau terkait tindakan perusahaan PT.RSI.
Proses mediasi antara pekerja/buruh dan perusahaan telah dilakukan beberapa kali, namun belum mencapai kesepakatan.

Kasus ini menunjukkan adanya konflik antara pekerja/buruh dan perusahaan terkait permohonan pensiun dini dan hak-hak pekerja. Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia KASBI Provinsi Riau telah membantu pekerja/buruh dalam memperjuangkan hak-haknya.² ( Aponius.Giawa )





