Mediator Dinas Tenaga kerja Kabupaten Pelalawan Terkesan Tutup Mata Keluhan Mutasi sepihak Pekerja/Buruh Tak Kunjung Diproses”

Pelalawan || Klivetvindonsia.comPada tanggal 27/08/2025 Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia membuat pengaduan ke dinas tenaga kerja kabupaten Pelalawan provinsi riau dengan no: 07/FSBPI-KASBI/XIII/2025.

pengaduan yang di buat oleh Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia KASBI ke Dinas Tenaga Kerja kabupaten Pelalawan berperihal permohonan penyelesaian perselisihan hubungan industrial terkait mutasi sepihak pekerja/buruh PT Mup ( mitra unggul pusaka) kebun segati kabupaten Pelalawan.

Tiga orang pakerja/buruh yang bernama Inisial, korban mutasi sepihak yang di lakukan oleh perusahaan PT mup (mitra unggul pusaka) kebun segati.

Pada tanggal 07/08/2025, federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia KASBI membuat permohonan pengajuan pertemuan bipartit atas mutasi sepihak kepada tiga orang pekarj/buruh yang bernama berinisial FK. Gea, N. Gea, Y. Laia

Pada tanggal 14/08/2025 federasi Serikat Buruh perkebunan Indonesia-Kasbi bersama dengan tiga orang pekerja/buruh duduk bersama dengan pihak perusahaan untuk mencari solusi dalam menyelesaikan namun tidak mencapai kesepakatan

Setelah federasi Serikat Buruh perkebunan Indonesia KASBI membuat pengaduan ke Dinas tenaga kerja kabupaten Pelalawan sejak tanggal 27/08/2025 dan sampai saat ini belum ada tindaklanjut

Pada tanggal 08/09/2025 Ketua Umum federasi Serikat Buruh perkebunan Indonesia KASBI yang bernama waonasokhi giawa, melakukan konfirmasi untuk mempertanyakan perkembangan dan tindaklanjut pengaduan sebagaimana yang tertera di atas kepada bapak Mediator yang bernama “Indrus” Dan pak Indrus menyatakan bahwa kami sudah komunikasi HRD Mico Tarigan dan HRD Mico Tarigan menyatakan jangan di tindaklanjut dulu biar saya temui ketua federasi Serikat Buruh perkebunan Indonesia KASBI ucap pak Indrus kepada Ketua Umum federasi Serikat Buruh perkebunan Indonesia KASBI An. W. G

Pada tanggal 22/09/2025 Ketua federasi Serikat Buruh perkebunan Indonesia KASBI An. W. G menghubungi Mediator An. Indrus untuk menindaklanjuti pengaduan sebagaimana yang tertera diatas karena tidak ada solusi keputusan dari HRD Mico Tarigan PT mup (mitra unggul pusaka), lalu Mediator An. Indrus Dinas tenaga kerja kabupaten Pelalawan provinsi riau menyatakan bahwa “izin bang, panggilannya minggu depan ya, undangannya menyusul, tks”

Pada tanggal 30/09/2025 ketika ketua federasi Serikat Buruh perkebunan Indonesia KASBI An. W. G menghubungi Mediator An. Indrus Dinas tenaga kerja kabupaten Pelalawan provinsi riau untuk memastikan apa yang telah di janjikan sebagaimana yang telah tertera diatas, namun Mediator An. Indrus Dinas tenaga kerja kabupaten Pelalawan provinsi riau mentakan “pengaduan yang di buat oleh federasi Serikat Buruh perkebunan Indonesia KASBI tidak dapat di proses karena belum terbentuk PUK”

Hal ini pengurus federasi Serikat Buruh perkebunan Indonesia KASBI menduga Mediator An. Indrus Dinas tenaga kerja Pelalawan provinsi riau tidak patut pada undang-undang ketenagakerjaan no. 13 tahun 2003 dan undang-undang Serikat pekerja/buruh no. 21 tahun 2000 berbunyi pengaduan yang di buat oleh federasi terkait permasalahan anggota Serikat di tingkat perusahaan yang belum memiliki PUK “dapat di proses”

Lalu ada apa dengan Mediator An. Indrus Dinas tenaga kerja Pelalawan provinsi riau tidak memproses pengaduan federasi Serikat Buruh Indonesia KASBI provinsi riau

Tentu dalam hal ini, pengurus federasi Serikat Buruh perkebunan Indonesia KASBI provinsi riau menduga Mediator An. Indrus Dinas tenaga kerja Pelalawan provinsi “adanya kong kali kong ke perusahaan PT mup (mitra unggul pusaka)”

Dan trus tekad pekerja/Buruh berinisial Fk. Gea, N. Gea, Y. Laia korban mutasi sepihak yang di lakukan oleh perusahaan PT mup (mitra unggul pusaka) akan mendatangi kantor Dinas tenaga kerja Pelalawan provinsi riau sekaligus membawa seluruh anggota keluarga nya masing-masing untuk meminta penyelesaian atas permasalahan yang mereka alami.( Aponius.Giawa )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *