Kapuas Hulu – SN Diduga Bos penampung emas hasil dari kegiatan pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), di Kapuas Hulu, SN coba bohongi wartawan saat dikonfirmasi 25/09/2025.
Dari sumber A1 yang enggan di publis namanya “SN” adalah warga yang berdomisili di Desa Semangat Utara Kecamatan Bunut Hulu merupakan Bos Penampung Emas hasil PETI, SN Penampung hasil peti di Desa Semangut Utara, Nanga Semangut , Sungai Besar, Riam Piang, Nanga Suruk , Temuyuk dan beberapa desa dari Kecamatan Mentebah.
SN saat dikonfirmasi awak media KLTV INDONESIA ia mengatakan dalam bahasa daerah “Nesek agik bang, udah lama nak agik”. ( Sudah tidak beli lagi, sudah lama ngak beli).
Dari hasil investigasi tim kltvindonesia bahwa SN masih aktif dalam transaksi jual beli Emas Hasil PETI.
Syafarahman kepada awak media mengatakan Kita mendukung penuh langkah Polda Kalbar dalam menertibkan kegiatan PETI, dan tidak hanya berhenti di pekerja saja namun penampungnya juga wajib di sikat habis, karna jika tidak ada penampung maka otomatis tidak akan ada yang bekerja.
Sebelum ada regulasi yang bisa melindungi para pelaku PETI maka selama itu juga PETI menjadi target operasi jajaran Polda Kalbar. Tutupnya
SN Diduga Bos Penampung Emas Hasil Peti





