14 Perangkat Daerah Pangkep Teken PKS Pemanfaatan Data Kependuduk

PANGKEP-KLTV INDONESIA
klivetvindonesia.com,Pangkep – Sebanyak 14 perangkat daerah di Kabupaten Pangkep menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terkait pemanfaatan hak akses data kependudukan. Penandatanganan berlangsung di ruang rapat Wakil Bupati, Rabu (24/9/2025), dan disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Pangkep, Abd Rahman Assagaf.

Adapun perangkat daerah yang terlibat yakni Bapenda, Dinas PMPTSP, BKPSDM, Bappelitbangda, DPMD, DP2KBP3A, Dinsos, Disdikbud, Dinkes, Disnaker, Diskominfo SP, Disparpora, serta Camat Tondong Tallasa dan Camat Balocci.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Abd Rahman menegaskan bahwa administrasi kependudukan adalah fondasi dari berbagai layanan publik. Menurutnya, data kependudukan yang valid dan terintegrasi sangat penting untuk perencanaan pembangunan, peningkatan kualitas pelayanan, hingga mendukung penegakan hukum.

“Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat ini menjadi basis tunggal dalam mengakses berbagai layanan. Dengan data yang valid dan spesifik, pelayanan publik akan semakin lancar, netral, nondiskriminatif, dan profesional,” jelas Abd Rahman.

Ia berharap kerja sama ini dapat mempercepat layanan masyarakat sekaligus memperkuat pemanfaatan data kependudukan di setiap perangkat daerah, sehingga pembangunan dan pelayanan publik lebih efektif.

Kepala Disdukcapil Pangkep, Arisal Hasan, menambahkan bahwa melalui PKS ini, perangkat daerah dapat mengakses data kependudukan secara online, terintegrasi, dan terupdate tanpa harus datang langsung ke Disdukcapil.

“Dengan sistem ini, perangkat daerah yang membutuhkan data kependudukan cukup mengakses melalui operator masing-masing sesuai kebutuhan. Misalnya Dinas PMD maupun kecamatan bisa langsung melakukan verifikasi penerima bantuan di desa dan kelurahan tanpa harus ke kantor Disdukcapil,” ungkap Arisal.

Arisal mencontohkan, kerja sama dengan Camat Balocci dan Tondong Tallasa memungkinkan aparat desa/lurah memastikan status penerima bantuan, apakah benar penduduk Pangkep atau sudah pindah ke daerah lain.

Lebih lanjut ia menjelaskan, sistem akses ini telah terintegrasi dengan database kependudukan nasional. Setiap perubahan data di Disdukcapil otomatis terupdate di portal OPD. Dari 14 OPD, sembilan merupakan perpanjangan kerja sama, sedangkan lima OPD lainnya baru pertama kali mengakses data.

Mengenai keamanan data, Arisal menegaskan setiap operator yang diberi hak akses telah tercatat identitas dan perangkat komputernya. “Siapapun yang mengakses portal akan terdeteksi oleh kami, baik waktu maupun lokasinya. Semua termonitor oleh sistem,” tegasnya.

Dengan adanya PKS ini, Arisal berharap OPD semakin mudah menjalankan program kerja sesuai visi-misi Bupati Pangkep tanpa harus terus-menerus berkoordinasi dengan Disdukcapil.

“Mudah-mudahan ke depan, bukan hanya 14 OPD, tapi seluruh perangkat daerah di Pangkep bisa memanfaatkan data kependudukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,” harapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *