SULSEL – KLTV INDONESIA
–klivetvindonesia.com– JENEPONTO – Polemik nasib tenaga honorer di Kabupaten Jeneponto kembali mencuat. Puluhan honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun namun belum terakomodasi dalam formasi PPPK paruh waktu menyampaikan aspirasinya. Menindaklanjuti hal tersebut, Komisi I dan Komisi IV DPRD Jeneponto menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BKPSDM dan Dinas Pendidikan Jeneponto, Selasa (16/09/2025).
Rapat yang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 14.00 WITA itu membahas langkah konkret untuk memastikan honorer bersyarat dapat diakomodasi sesuai ketentuan yang berlaku. Hadir dalam rapat tersebut Kabid BKPSDM, Sekretaris Dinas Pendidikan, serta sejumlah anggota DPRD dari Komisi I.
Ketua Forum Honorer Kabupaten Jeneponto mengungkapkan rasa terima kasihnya.
“Pertama-tama kami mewakili honorer yang sudah bersyarat untuk naik ke PPPK paruh waktu menyampaikan terima kasih kepada Komisi I dan Komisi IV, BKPSDM, serta Dinas Pendidikan yang sudah menerima dan menindaklanjuti tuntutan teman-teman,” ujarnya usai RDP.
Ketua Komisi I DPRD Jeneponto, Alex Nursaina, menyatakan pihaknya berkomitmen penuh memperjuangkan nasib honorer.
“Alhamdulillah, kesimpulan rapat hari ini adalah mendorong BKPSDM dan OPD Jeneponto untuk mendata ulang honorer yang memenuhi syarat sesuai Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025. Kami juga mendorong BKPSDM untuk segera bersurat ke Kemenpan RB dan BKN agar portal pengusulan PPPK paruh waktu bisa dibuka kembali,” tegas Alex.
Alex menambahkan, pendataan ulang harus dilakukan secara teliti dan transparan.
“Komisi I berharap OPD benar-benar serius dalam mendata honorer sesuai regulasi. Jangan sampai ada yang layak, tapi justru tidak terakomodasi,” tandasnya.
Langkah DPRD ini memberi harapan baru bagi ratusan honorer di Jeneponto. Jika proses pendataan ulang berjalan baik, maka peluang mereka untuk diusulkan kembali dalam formasi PPPK paruh waktu semakin terbuka.
Honorer berharap, perjuangan panjang mereka yang sudah bertahun-tahun mengabdi di dunia pendidikan dan pelayanan publik bisa berbuah kepastian hukum melalui mekanisme pengangkatan yang adil dan sesuai regulasi pemerintah pusat.





