Dunia Pendidikan Makassar Tercoreng, Oknum Guru SMP Negeri 23 Diduga Lakukan Pungutan Liar

MAKASSAR-KLTV INDONESIA
klivetvindonesia.com,Makassar – Dunia pendidikan yang seharusnya menjadi wadah mencerdaskan kehidupan bangsa kembali tercoreng dengan ulah seorang oknum guru di Kota Makassar. Seorang guru berinisial *M*, yang mengajar di UPT SPF SMP Negeri 23 Makassar, Jalan Paccinang Raya II No. 35 B, Kelurahan Tello Baru, Kecamatan Panakkukang, diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap siswa.

Keluhan tersebut datang dari sejumlah orang tua siswa yang merasa terbebani dengan adanya berbagai pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya. Salah satu orang tua siswa yang enggan disebut identitasnya menyampaikan bahwa anaknya dipaksa membayar pungutan harian sebesar Rp1.000 hingga Rp2.000 setiap hari. Jika tidak membayar, siswa tersebut dikenakan denda yang pada akhir pekan bisa mencapai Rp10.000 dan harus dilunasi pada hari Jumat.

> *“Anak saya tiap hari dimintai uang Rp1.000–Rp2.000, dan kalau tidak membayar langsung, dihitung jadi denda. Dalam seminggu bisa sampai Rp10.000. Itu harus dibayar di akhir sekolah. Padahal dulu, waktu anak saya masih di kelas 7, tidak pernah ada pungutan seperti ini. Setelah naik kelas 8, barulah pungutan itu muncul,”* ungkap orang tua siswa kepada media, Selasa (9/9/2025).

Tidak hanya pungutan harian, oknum guru berinisial M tersebut juga diduga melakukan berbagai pungutan lain dengan dalih kegiatan sekolah. Mulai dari biaya perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus, biaya perayaan Maulid Nabi, biaya foto bersama, hingga kegiatan di luar sekolah yang diwajibkan diikuti siswa dengan pembayaran tertentu. Parahnya, sebagian pungutan tersebut tidak memiliki penjelasan yang jelas mengenai peruntukannya.

Praktik ini menuai keresahan dari para orang tua murid. Mereka menilai bahwa hal tersebut bertentangan dengan aturan pemerintah yang tegas melarang adanya pungutan liar di sekolah negeri. Seharusnya sekolah menjadi ruang yang bebas dari beban biaya tambahan yang tidak sesuai aturan, apalagi membebani siswa yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi pas-pasan.

Kasus ini juga menyoroti lemahnya pengawasan internal sekolah terhadap praktik-praktik menyimpang yang dilakukan oknum guru. Banyak pihak mendesak agar Dinas Pendidikan Kota Makassar segera turun tangan melakukan investigasi, serta mengambil langkah tegas untuk menindak oknum guru yang terbukti melakukan pelanggaran.

Pungutan liar di sekolah tidak hanya merugikan orang tua secara materi, tetapi juga mencederai dunia pendidikan yang seharusnya menanamkan nilai kejujuran, integritas, dan keteladanan. Guru sebagai pendidik semestinya menjadi teladan bagi siswa, bukan justru menjadi pihak yang membebani mereka dengan pungutan yang tidak sah.

Kasus dugaan pungli di SMP Negeri 23 Makassar ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar dunia pendidikan tetap bersih dari praktik-praktik yang merugikan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *