Akhirnya Pelaku Pembunuhan Sadis di Wisma Green Sidrap Ditangkap, Motif Berawal dari Prostitusi Online

 

Sidrap -KLTV INDONESIA.COM- Kasus pembunuhan yang menghebohkan warga Kabupaten Sidrap akhirnya mulai terkuak. Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial YN , asal Kabupaten Wajo, yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan seorang perempuan di Wisma Green, Kecamatan Dua Pitue, Sidrap. Peristiwa berdarah ini sebelumnya ramai diperbincangkan publik lantaran diduga berkaitan dengan praktik prostitusi online melalui aplikasi Michat.

Penangkapan pelaku menjadi bukti kesigapan aparat dalam mengungkap kasus yang meresahkan masyarakat. Bersama tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit motor, sebilah badik, dompet kosong, serta beberapa barang yang diyakini berkaitan dengan tindak pidana tersebut. “Ini merupakan langkah cepat untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Kapolres Sidrap, AKBP Fantry Taherong.

 

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku menusuk korban setelah terjadi pertengkaran mengenai pembayaran jasa kencan. Menurut pengakuannya, ia dan korban sebelumnya sepakat tarif sebesar Rp600.000. Namun, YN mengaku hanya membayar separuh di awal melalui transfer, dengan dalih waktu sewa kamar masih tersisa. Saat korban menolak alasan tersebut dan menagih sisa pembayaran, pertengkaran pun terjadi hingga berujung penganiayaan.

“Saya panik waktu itu, karena dia berteriak. Saya merasa terancam, lalu saya mencekik dan menusuk korban menggunakan pisau. Setelah itu, saya tinggalkan dia di kamar,” ungkap YN saat diinterogasi. Pengakuan tersebut semakin menguatkan dugaan polisi bahwa motif utama adalah perselisihan soal pembayaran jasa prostitusi online.

Selain pengakuan pelaku, polisi juga memeriksa saksi-saksi yang berada di lokasi saat kejadian. Beberapa di antaranya mendengar teriakan korban sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Fakta ini menjadi bukti tambahan yang memperkuat dugaan tindak pidana pembunuhan berencana.

Kapolres Sidrap, AKBP Fantry Taherong, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. “Ini tidak hanya kasus kriminal biasa, tetapi juga membuka tabir praktik prostitusi online yang semakin marak di kalangan anak muda. Kami berharap masyarakat semakin waspada dan tidak terjerumus,” tegasnya.

Hingga kini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sidrap. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik prostitusi online yang memicu peristiwa tragis ini. Jika terbukti, kasus ini tidak hanya berhenti pada satu tersangka, tetapi juga akan menyeret pihak-pihak lain yang terlibat.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga tentang bahaya prostitusi online yang kerap berujung tindak kriminal. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih bijak dalam menggunakan teknologi dan tidak menyalahgunakannya untuk kegiatan yang berisiko.

Apabila terbukti bersalah, pelaku akan dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. Proses hukum pun dipastikan berjalan transparan demi keadilan bagi keluarga korban.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *