Tragedi Maut di Dua Pitue: Prostitusi Online Berujung Darah, Mantan Ketua IPMI Angkat Suara !!!

SIDRAP – KLTV INDONESIA
klivetvindonesia.com-– Warga Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap, digemparkan dengan peristiwa tragis pada Jumat malam (5/9/2025). Sekitar pukul 23.00 WITA, jasad seorang perempuan ditemukan di dalam kamar kos. Korban diduga terlibat dalam praktik prostitusi online atau yang sering dikenal dengan istilah open BO sebelum akhirnya menjadi korban pembunuhan.

 

 

Menurut keterangan saksi bernama Adnan, korban sempat menerima seorang tamu di kamar kos yang disewanya. Tak lama setelah itu, kondisi korban memburuk hingga kritis. Menyadari situasi darurat, Adnan segera keluar meminta pertolongan warga sekitar dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dua Pitue.

Kapolsek Dua Pitue, IPTU Amiruddin, membenarkan insiden itu. Ia menyebutkan kasus ini langsung diambil alih oleh Satreskrim Polres Sidrap dengan bantuan Unit Resmob untuk memburu pelaku. “Ini kasus pembunuhan sadis. Kami sudah mengantongi ciri-ciri pelaku, dan tim masih bekerja keras di lapangan. Pelaku harus segera ditangkap,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Setiawan Suratno, menambahkan pihaknya telah membentuk tim khusus agar pelaku tidak punya celah melarikan diri. “Tak ada toleransi. Pelaku akan kami kejar sampai dapat,” ujarnya penuh penekanan.

Kasus ini memunculkan sorotan terhadap maraknya praktik prostitusi terselubung di kos-kosan wilayah Sidrap, khususnya di Kecamatan Dua Pitue. Rekaman CCTV yang beredar semakin menguatkan dugaan bahwa aktivitas tersebut memang berlangsung di lokasi kejadian. Hingga kini, pemerintah setempat disebut belum mengambil sikap tegas terhadap pemilik kos.

Mantan Ketua IPMI Sidrap Cabang Dua Pitue, Jumran, S.H, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa jika pemilik kos mengetahui adanya aktivitas prostitusi dan membiarkannya, maka bisa dijerat hukum. “Dalam KUHP ada Pasal 55 tentang turut serta tindak pidana. Jangan sampai pemilik kos bebas dari tanggung jawab,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jumran mengingatkan bahwa regulasi sudah jelas: Pasal 296 dan 506 KUHP melarang memfasilitasi prostitusi, UU ITE melarang distribusi konten kesusilaan, sementara Pasal 338 dan 340 KUHP mengatur pidana pembunuhan. Selain itu, Kabupaten Sidrap juga memiliki Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perlindungan Korban Perdagangan Orang serta aturan ketertiban umum.

Sementara itu, Bupati Sidrap H. Syaharuddin Alrif menegaskan salah satu program unggulan pemerintahannya adalah Sidrap Aman dan Religius yang diwujudkan lewat program Sidrap Berkah. Namun ia mengingatkan, komitmen tersebut akan ternodai bila praktik prostitusi dan kejahatan dibiarkan tanpa penindakan.

Tragedi ini bukan hanya soal kriminal pembunuhan, tetapi juga alarm bagi pemerintah dan masyarakat untuk memperketat pengawasan kos-kosan. Tanpa langkah nyata, peristiwa serupa bisa saja terulang dan merusak citra Sidrap sebagai daerah yang aman dan religius.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *