DIDUGA “ABAIKAN”PASAL 143 KUHP TIGA ORANG OKNUM JAKSA KEJAKSAAN NEGERI MEMPAWAH DIADUKAN KE PIHAK KEJAGUNG

Kalimantan Barat,Mempawah-Ketika kita bicara tentang hukum dan seketika kita menemukan seseorang diduga telah melanggar hukum tentunya yang ada dalam benak kita adalah setiap warga memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan Pelayanan hukum yang sama sesuai aturan dan Undang-undang yang berlaku.
Akan tetapi apa jadinya jika yang didapatkan tidak sesuai yang diharapkan…?
hal tersebut dialami salah satu warga kota Pontianak Flafia Flora.Kepada para awak media dirinya merasa dirugikan oleh oknum jaksa masing-masing berinisial,”Sbp,Ljap,,dan Jthm” kejaksaan negeri mempawah yang menangani Perkaranya beberapa waktu yang lalu.hal tersebut diungkapnya Pada saat dirinya menjalani persidangan sebagai terdakwa atas tuduhan dugaan Pelanggaran Pasal 170 dan Pasal 335 yang ditetapkan oleh Pihak Polres Kuburaya.walaupun ending akhirnya hal tersebut tanpa dapat dibuktikan serta “terpatahkan” dalam agenda sidang Pengadilan Negeri Mempawah.namun Persoalan “baru”muncul pada saat dipersidangan dirinya oleh jaksa Penuntut umum dikenakan Pasal tambahan 406 kuhp,yang mana pasal tersebut awal menurutnya tidak mengetahui dan tidak Pernah diberitahu sebelumnya oleh Penyidik Polres maupun jaksa selaku Penuntut umum.

“Pasal 170 dan Pasal 335 yang ditetapkan oleh Polres kuburaya tidak dapat dibuktikan dalam persidangan,akan tetapi tiba-tiba saya harus menjalani Persidangan yang dikenakan Pasal 406 kuhp,jadi jelas menurut saya selama 52 hari saya ditahan dikarenakan menurut saya ada beberapa hal yang tidak transparan,dimana seharusnya bisa saya eksepsi,”tuturnya.
Lebih lanjut menurutnya yang lebih parahnya lagi Jaksa Penuntut umum tidak memberikan surat salinan pelimpahan kepada pihak pengadilan.
” Surat dakwaan baru diberikan
Pada saat sidang pembacaan dakwaan,itupun baru diberikan setelah sidang ditutup oleh majelis hakim,karena saya ngotot minta hakim mengabulkan supaya Jaksa Penuntut umum memberikan surat dakwaan yang dimaksud,”tuturnya lagi.
Bahkan lebih buruknya lagi masih menurut Flora,”dalam surat dakwaan Penulisan data dalam identitas terdapat kesalahan, keterangan perpanjangan masa tahanan seharusnya penetapan pengadilan ditanda tangani oleh wakil ketua akan tetapi ditulis ketua Pengadilan,belum lagi agenda sidang Pembacaan tuntutan seharusnya tertanggal 16 Juni akan tetapi diundur tanggal 19 Juni oleh jaksa penuntut umum dengan alasan belum siap,akan tetapi dalam surat tuntutan tetap tertulis 16 Juni,jadi saya menilai jaksa penuntut umum jelas tidak jujur dan berbohong di Persidangan,”ungkapnya dengan nada kesal.
“Saya menilai ada dugaan pelanggaran dalam penyusunan surat dakwaan. Seharusnya jaksa Patuh Pada aturan hukum yang berlaku, karena menyangkut hak-hak saya selaku terdakwa kala itu di Pengadilan Negeri Mempawah.”ujar Flora selaku Pihak Pengadu.
Sementara itu, pihak kejaksaan Negeri Mempawah hingga saat ini belum dapat untuk dikonfirmasi akan hal ini.namun, publik berharap adanya tindak lanjut dan transparansi agar proses hukum dapat berjalan sesuai prosedur dan tidak mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Kasus dugaan pelanggaran Pasal 143 ini menambah sorotan terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya jaksa dalam menjalankan tugasnya. Masyarakat menanti apakah laporan ini akan diproses lebih lanjut atau justru berakhir tanpa kepastian hukum,”ujar Suheri selaku Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat LSM Monitor Aparatur untuk Negara dan Golongan (LSM MAUNG).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *