Klivetvindonesia.com Deli Serdang – Kejadian kecelakaan kerja kembali terjadi di perusahaan PT Indo Hijau Lestari Industry,yang berada didalam Perusahaan PT . EVERGREEN INTERNASIONAL PAPER,yang beralamat di Jl. Utama, Desa Dalu X A & B, Tanjung Morawa KM. 16, kab. Deli Serdang di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara Akibat kejadian itu, dilaporkan salah satu karyawan pekerja mengalami Cedera Fatal di anggota tubuhnya sehingga yang menyebabkan tangan nya hrus di amputasi.
Diketahui sdr. SDP (38) mengalami kecelakaan kerja sehingga kehilangan anggota tubuhnya kurang nya pengawasan khusus K3 perusahaan tersebut.
Terkait prihal tersebut awak media mendapatkan informasi dari Narsum terpercaya yang namanya enggan di cantumkan mengatakan kurangnya pengawasan dan diduga kuat tidak memiliki sertifikat K3 di perusahaan tersebut, bahkan mirisnya dengan terjadinya perdamaian kedua belah pihak dengan memberikan sejumlah uang,akan tetapi disini dilihat tidak ada penegakkan hukum baik instansi pemerintah,dalam melindungi buruh /karyawan dengan K-3 .
“Dilihat dari kasus yang terjadi, kita juga menilai pengawasan sistem manajemen K3 perusahaan, dan pentingnya perusahaan menerapkan sertifikat K3 tetapi bagaimana perusahaan bisa merealisasikan aspek penerapan K3 yang mengacu pada UU No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PP No 50 tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3. Apalagi dalam perusahaan bidang industri tentunya memiliki regulasi yang lebih detail demi keselamatan karyawannya,”ujar sumber.
Masih keterangan (Narsum) menjelaskan bahwa penerapan K3 ini merupakan hal wajib yang harus dilakukan perusahaan. Pekerja memiliki hak atas keselamatan dirinya di lingkungan perusahaan sehingga dengan adanya sistem manajemen K3 diharapkan pekerja bisa melakukan aktivitas dengan aman.
Namun secara praktek langsung di lapangan banyak perusahaan yang abai tentang penerapan K3. Hal ini dikarenakan fokus perusahaan yang hanya berpacu pada keuntungan tanpa mempertimbangkan keselamatan pekerja. Padahal, kata Narsum, dengan memprioritaskan keselamatan pekerja, tentunya hal tersebut berdampak pada kualitas produk yang ada. Pengetahuan dan komitmen perusahaan dalam menerapkan K3 menjadi titik pandang utama dalam keselamatan pekerja di perusahaan tersebut.
“Kerugian yang timbul akibat tindakan abai K3 oleh perusahaan akan menjadi persoalan serius. Dengan mencegah terjadinya kecelakaan kerja, perusahaan akan bisa mengurangi kerugian khususnya pada delay waktu produksi akibat kecelakaan yang terjadi, kerugian akan mesin, dan kerugian berupa waktu bertambah saat proses produksi akibat kekurangan man power. Namun hal inilah yang belum disadari dan sering dianggap remeh oleh perusahaan,” jelas sumber.
Dalam penjelasannya, narsum menuturkan bahwa pemahaman penerapan sistem manajemen K3 perusahaan di Indonesia dianggap masih kurang merata. Hal ini dilihat dari jenis perusahaan yang ada di Indonesia tergolong multi-sektoral.
Salah satu sektor yang sangat menjaga sistem Manajemen K3 di Indonesia yaitu di industri migas. Selain melindungi pekerja dari bahaya yang terjadi, perusahaan migas juga berisiko tinggi mengalami kerugian besar jika terjadi kecelakaan di lingkup perusahaan.
Dilihat dari perbandingannya juga, setiap perusahaan memiliki standar keamanan yang berbeda-beda walaupun itu dari lingkup sektor industri yang sama. Adapun faktor pemahaman dari pekerja yang juga berpengaruh dalam praktek realisasinya.
“Dapat disimpulkan jika tingkat pemahaman manajemen K3 di Indonesia masih rendah, karena masih banyak dari perusahaan dan pekerja di berbagai sektor industri yang belum memiliki regulasi yang jelas dan pengawasan secara mendalam terkait teknis manajemen K3 bagi pekerja,” ungkap sumber.
Narsum menjelaskan bahwa di Indonesia regulasi yang mengatur hal ini sudah tertuang dengan jelas pada PP No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Tentunya, perusahaan wajib mendaftarkan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya agar pekerja dapat mendapatkan tindakan medis, perawatan, dan santunan apabila terjadi kecelakaan di tempat kerja yang ditanggung oleh perusahaan sesuai regulasi yang ada.
Namun sumber menjelaskan bahwa sdr. SDP tidak mendapatkan jaminan kesehatan dari pihak perusahaan yang di ketahui tidak terdaftar di sistem BPJS tenaga kerja.
Tak hanya itu saja selain diduga tidak memiliki sertifikat K3 dan konsultan K3 pihak perusahaan juga memberikan upah para pekerja dibawah UMSK Deli Serdang dalam hal ini terlihat jelas perusahaan PT Indo Hijau Lestari demi meraup keuntungan mengorbankan kesejahteraan pekerja tanpa memperdulikan keamanan para pekerja.
“Demi keuntungan perusahaan rela mengorbankan kesejahteraan pekerja dengan membayar upah di bawah UMSK deli serdang sehingga tidak mempedulikan keselamatan karyawannya,”terang sumber.
Dalam hal ini Narsum menjelaskan bahwa pihak perusahaan PT Indo Hijau Lestari yang beralamat di Jl. Utama, Desa Dalu X A & B, Tanjung Morawa KM. 16, kab. Deli Serdang di berikan Sanksi sebagai berikut :
1. Sanksi administrasi
Sanksi administratif yang diberikan kepada perusahaan yang melanggar K3 diantaranya berupa denda yang disesuaikan dengan jenis pelanggaran, pencabutan izin operasional hingga pembekuan proyek pada kasus pelanggaran berat.
3. Sanksi hukum
Sanksi hukuman/pidana jika pelanggaran sudah sangat fatal dan merugikan orang lain, pimpinan perusahaan dapat dikenai tuntutan penjara sesuai hukum yang berlaku.
Yang mana di berikan sanksi Hukum Jjka melanggar UU keselamatan kerja yang di ketahui melanggar UU Keselamatan Kerja bukan hanya berisiko pada keselamatan pekerja, tapi juga membawa konsekuensi hukum yang serius bagi pengusaha atau pihak bertanggung jawab. Beberapa jenis pelanggaran yang umum terjadi antara lain adalah tidak menyediakan APD, tidak melatih karyawan mengenai SOP keselamatan kerja, mengabaikan kondisi fasilitas yang sudah rusak, hingga tidak melaporkan kecelakaan kerja ke instansi terkait. Pelanggaran ini bisa terjadi karena kelalaian, keterbatasan anggaran, atau bahkan ketidaktahuan terhadap kewajiban hukum.
“Sanksi hukum yang dapat dikenakan meliputi denda administratif dan pidana. Berdasarkan pasal-pasal dalam UU No. 1 Tahun 1970, pelaku usaha yang terbukti lalai dalam menyediakan perlindungan keselamatan kerja dapat dikenai denda hingga jutaan rupiah, bahkan hukuman kurungan selama beberapa bulan. Selain itu, izin usaha juga bisa dibekukan atau dicabut jika pelanggaran bersifat berat dan mengancam nyawa pekerja,”tegas sumber.





