SIDRAP – KLTV INDONESIA
–klivetvindonesia.com— Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap memeriksa beberapa pejabat di lingkungan pendidikan terkait dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut kasus yang lingkupnya berskala nasional ini.
Pemeriksaan tersebut beredar dari informasi yang disampaikan beberapa kepala sekolah yang telah di panggil dan di periksa oleh Penyidik Kejaksaan Sidrap.
Hal tersebut di sampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sidrap, Muslimin Lagalung yang dikonfirmasi melalui ponselnya, Selasa, 19 Aguatus 2025 membenarkan proses tersebut, iya benar, proses pemeriksaan saksi telah dimulai sejak minggu lalu Senin (11/8/2025).
Lanjut Muslimin mengatakan bahwa Penyidikan di tingkat lokal ini didasarkan pada serangkaian Surat Perintah Penyidikan dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, yang menyoroti adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 hingga 2022. Sebanyak kurang lebih 20 orang saksi telah dimintai keterangan untuk mendalami peran empat tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung.
Muslimin Lagalung menegaskan bahwa seluruh tersangka berasal dari pemerintah pusat, . “Saksi yang diperiksa yakni Kepala Dinas Pendidikan Tahun 2020 sd 2022, PPK Kegiatan serta beberapa Kepala Sekolah SD dan SMP, Untuk tersangka dari pusat, karena surat perintah penyidikan (sprindik) dari Kejagung,” ungkap Muslimin.
Pemeriksaan terhadap para saksi difokuskan pada kronologi penerimaan bantuan, pemanfaatan, serta kondisi terkini laptop Chromebook tersebut, Serta bagaimana dan sejauh apa peran2 para pejabat di daerah.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) memerintahkan seluruh penyidik tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk bergerak mengusut kasus korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun era Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
“Jampidsus tidak hanya melibatkan penyidik di Gedung Bundar, tetapi juga teman-teman penyidik di beberapa wilayah Kejari, karena inikan (Chromebook) pengadaannya hampir di seluruh Indonesia,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, di Jakarta, ungkap Muslimin.
Sementara itu, sejumlah Kepala Sekolah yang di Hubungi mengaku sudah di panggil di kejaksaan Sidrap, kami di periksa dan memberikan keterangan sesuai apa yang ada di lapangan,
Yang intinya kata Kepsek, kami hanya menerima barang berupa laptop sesuai dengan jumlah yang di berikan melalui Dinas Pendidikan Sidrap, soal harga dan lainnya kami tidak mengetahuinya, kami hanya mengecek on atau tidaknya laptop tersebut, kemudian menanda tangani bukti penerimaan sesuai jumlah yang di berikan, kunci Kepsek.(Risal. Bakri).






