Klivetvindonesia.com Rokan Hilir, Riau — Seorang warga Kelurahan Bahtera Makmur Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, bernama Antoni mengeluhkan keberadaan sebuah warung yang berdiri tepat di depan rumahnya, Minggu (17/8/2025). Meski warung tersebut didirikan di tepi jalan lintas dan bukan di atas tanah miliknya, Antoni menilai posisinya tetap mengganggu karena berada persis di halaman depan rumahnya.
Antoni menyebut, keberadaan warung itu menimbulkan ketidaknyamanan bagi dirinya dan keluarga. Menurutnya, halaman rumah yang seharusnya menjadi ruang terbuka kini terhalang bangunan usaha.
“Karena warung itu berada di depan atau di halaman rumah saya, saya meminta agar dipindahkan. Memang berdiri di pinggir jalan lintas, bukan di tanah milik saya, tapi tetap menghalangi halaman rumah,” ujar Antoni.
Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kenyamanan pribadi, tetapi juga berkaitan dengan aturan hukum. Antoni merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang dalam Pasal 61 huruf (c) menyatakan setiap orang berhak menikmati lingkungan yang tertata, aman, nyaman, dan produktif. Selain itu, Pasal 69 ayat (1) huruf (a) mewajibkan masyarakat mematuhi rencana tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah.
Lebih jauh, Antoni juga menyinggung Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 65 ayat (1) undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hal ini, menurutnya, memperkuat alasan agar keberadaan warung tersebut ditinjau kembali.
Antoni mengaku telah menyampaikan keluhan secara resmi kepada pihak kelurahan. Ia menyebut, laporan tersebut sudah diterima Lurah Bahtera Makmur Kota, dan pihak kelurahan berjanji akan memproses dan menindaklanjuti permasalahan itu dalam beberapa hari ke depan.
Antoni berharap pemerintah kelurahan maupun instansi terkait dapat memberikan solusi yang adil dan bijak. Ia menekankan pentingnya penegakan aturan agar hak warga tetap dihormati tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat lainnya.
“Saya berharap ada keadilan dan kepastian hukum, sehingga lingkungan tempat tinggal kami tetap nyaman dan tertata,” pungkasnya.





