Sekadau – Pembangunan Jembatan Jeronang di Jalan Rawak Empaong, Desa Rawak Hulu, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, Propinsi Kalimantan Barat diduga menggunakan material ilegal.
Hal ini berawal dari Tim media beberapa waktu lalu mendapatkan informasi dari sumber yang enggan disebut, dan langsung melakukan cek lapangan kegiatan.(Jumat,25/7/2025).
Saat dilokasi pada tengah hari Jumat, Tim tidak menemukan seorang pun di sekitar bangunan jembatan.
Proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Sekadau dengan nilai SPK Rp. 1.582.100.000,- sumber dana (Hibah) APBD Kabupaten Sekadau Tahun 2025 yang dikerjakan oleh CV. KARYA PERMATA dengan nomor kontrak 600.1.9/ 07. BM DPU-PR/SPK/III/2025 nama kegiatan Penyelenggara Jalan Kabupaten/Kota.
Ketua Esok Center, Oviandi.A.M.d yang juga bersama ikut turun kelapangan, memberikan tanggapan kepada media ini,” Dari hasil investigasi dilapangan diduga material penimbunan jenis tanah digali tidak jauh dari lokasi proyek, yang tentunya sudah diketahui pihak dinas terkait saat melakukan pemantauan di lokasi kegiatan,”ungkapnya.
Ovi yang juga mantan konsultan kembali menambahkan,” Penggunaan tanah timbun dari galian C ilegal untuk pembangunan jalan desa dapat melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal yang relevan adalah Pasal 158, yang mengatur tentang pidana bagi pelaku usaha pertambangan tanpa izin.
Selain itu, pihak yang menadah atau memanfaatkan material dari galian C ilegal juga bisa terjerat hukum, seperti yang diatur dalam Pasal 480 KUHP tentang penadah.
Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Pasal 480 KUHP mengatur tentang penadahan, yaitu perbuatan membeli, menyewa, menukar, atau menerima barang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil kejahatan.
Jika material galian C ilegal digunakan dalam proyek, pihak yang menggunakan material tersebut dapat dianggap sebagai penadah dan dapat dipidana.
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 juga mengatur tentang perizinan usaha pertambangan batuan (yang dulunya disebut galian C).
Pihak kontraktor yang menggunakan material galian C ilegal dalam proyek jalan desa bisa terjerat hukum sebagai penadah.
Kepala Dinas dan saat dikonfirmasi via telp tidak menjawab begitupun dengan kepala Bidang juga mengabaikan.
Awak media terus berupaya untuk melakukan konfirmasi walaupun sudah berualang kali ingin mendapatkan keterangan dari pejabat strategis di DPU-PR Sekadau itu namun tetap tidak dapat ditemui meski awak media sudah datang kekantor nya.(Selasa,12/8/2025).





