Klivetvindonesia.com Pekanbaru – Aroma permainan bisnis gelap BBM bersubsidi kembali tercium di Kota Pekanbaru. Informasi lapangan yang diperoleh menyebutkan, sebuah gudang di ujung Jalan Kadiran, Kecamatan Tenayan Raya, diduga menjadi pusat penimbunan dan distribusi BBM ilegal dalam skala besar. Minggu 10 Agustus 2025.
Gudang ini disebut dibiayai oleh Wildan Ali Nasution dan Haji Baharuddin, dengan lokasi disediakan oleh Sukri. Untuk operasional harian di lapangan, dikabarkan dikendalikan oleh Tomi Siregar. Sumber menyebut, pasokan BBM berasal dari SPBU Pesantren Nomor 13.282.621.
Lebih mengkhawatirkan, kendaraan pengangkut BBM ini disebut bebas keluar-masuk menggunakan bebiteng (tangki tambahan) dan mobil yang sudah dimodifikasi khusus. Aktivitas itu terpantau pada tanpa adanya tindakan nyata dari pihak berwenang.
Yang lebih mengejutkan, beredar pula informasi adanya dukungan dari oknum TNI AU bernama Apandi Nasution, yang diduga menjadi “bekingan” operasi ilegal ini.
Masyarakat mempertanyakan keberanian dan keseriusan aparat penegak hukum, baik Polresta Pekanbaru maupun Polsek Tenayan Raya, untuk mengusut tuntas dugaan jaringan BBM ilegal ini. Selain merugikan negara miliaran rupiah akibat penyalahgunaan subsidi, kegiatan ini juga berisiko memicu kebakaran besar dan mencemari lingkungan.
1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (jo. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja)
Pasal 53 huruf b → Setiap orang yang melakukan pengangkutan atau niaga BBM tanpa izin usaha dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp40 miliar.
Pasal 55 → Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
2. KUHP
Pasal 55 dan 56 → Bisa digunakan untuk menjerat pihak yang turut serta, menyuruh, atau membantu dalam tindak pidana tersebut.
3. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Memberikan wewenang penuh kepada kepolisian untuk melakukan penindakan terhadap tindak pidana yang membahayakan keselamatan umum, termasuk penyalahgunaan BBM.
4. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Jika penyimpanan BBM menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku bisa dijerat dengan sanksi pidana tambahan.
Publik menunggu langkah tegas dan transparan dari APH, karena pembiaran hanya akan mempertebal dugaan adanya permainan oknum dalam bisnis haram ini.





