Pontianak 6 Agustus 2025 – Suasana pembekalan Koperasi Merah Putih yang berlangsung di Pondok Kantor Gubernur Kalimantan Barat pada Rabu (6/8) mendadak tegang. Dalam sesi tanya jawab usai pemaparan materi, Sales Manager PT Patra Niaga mengeluarkan pernyataan yang dinilai menyesatkan secara hukum dan menghina semangat reformasi distribusi energi yang digagas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam forum tersebut, narasumber menyampaikan bahwa Koperasi Merah Putih seharusnya tidak langsung mendapat DO (Delivery Order) dari Pertamina, melainkan cukup mengambil Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari pangkalan pertanian yang telah ada sebelumnya.
Respon Keras dari Ketua Koperasi desa Merah Putih Sei Rengas
Pernyataan itu langsung diklarifikasi oleh Bapak Syafarhman, Ketua Koperasi Merah Putih Desa Sei Rengas, yang dengan tegas mempertanyakan dasar hukum dan logika pernyataan tersebut:
> “Dengan segala hormat, bukankah seharusnya Koperasi Merah Putih ini memiliki posisi setara dengan pangkalan? Artinya koperasi yang sah secara hukum justru berhak mendapat DO langsung dari Pertamina, bukan menjadi bawahan pangkalan lain.”
Menghina Program Presiden & Membuka Celah Mafia Distribusi
Beberapa peserta forum menyatakan bahwa pernyataan Sales Manager tersebut secara tidak langsung:
1. Mengabaikan semangat Presiden Prabowo Subianto dalam memperluas akses energi langsung kepada rakyat melalui koperasi.
2. Mengkader pola distribusi tertutup yang membuka celah lahirnya “mafia baru”, yaitu kelompok elit pangkalan yang memonopoli akses dan mematikan koperasi-koperasi rakyat yang sah.
– Dasar Hukum yang Mendukung Koperasi Langsung Dapat DO dari Pertamina
1. Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Pasal 4: “Koperasi berlandaskan asas kekeluargaan dan bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.”
Pasal 5: “Koperasi merupakan badan usaha yang otonom dan independen.”
2. Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 Tahun 2024 tentang Energi untuk Rakyat
Pasal 8 ayat (2): “Koperasi berbadan hukum dapat menjadi mitra distribusi energi resmi, termasuk LPG, solar, dan pupuk, sesuai ketentuan Pertamina.”
3. Permen ESDM No. 26 Tahun 2021 tentang Tata Kelola BBM Subsidi
Pasal 12 ayat (1): “Penyalur resmi energi bersubsidi meliputi pangkalan, koperasi, dan entitas berbadan hukum yang diverifikasi Pertamina.”
Mengancam Semangat Presiden Prabowo: Energi Untuk Rakyat, Bukan untuk Kartel
Program Presiden Prabowo Subianto yang terangkum dalam Nawacita Energi menekankan distribusi langsung kepada masyarakat berbasis komunitas dan koperasi. Narasi yang menyudutkan koperasi sebagai sekadar “pengambil LPJ dari pangkalan” dinilai bertentangan langsung dengan semangat ini.
> “Kalau koperasi hanya boleh ambil LPJ dari pangkalan, lantas untuk siapa negara ini berpihak? Untuk mafia yang terselubung atau rakyat kecil yang membentuk koperasi dengan legalitas lengkap?” ujar salah satu tokoh koperasi.
KLTV Catatan Kritis: Jangan Ada Penyesatan Terstruktur di Forum Publik
KLTV mencatat, pernyataan semacam ini harus segera diklarifikasi secara institusional oleh PT Patra Niaga dan Dinas terkait. Jika dibiarkan, pernyataan keliru di forum publik semacam ini berpotensi mematikan koperasi rakyat, memunculkan monopoli terselubung, dan mengkhianati semangat Presiden.
Desakan: Klarifikasi & Evaluasi PT Patra Niaga
Para peserta mendesak:
1. Klarifikasi resmi dari PT Patra Niaga terhadap pernyataan manajernya.
2. Evaluasi peran narasumber dalam pembekalan publik.
3. Perlindungan terhadap koperasi sah agar tidak diintimidasi secara struktural.
✍️ KLTV
> “Koperasi adalah tulang punggung kedaulatan ekonomi rakyat. Siapa pun yang mengkerdilkan koperasi, sama artinya dengan memperkuat kartel dan membunuh cita-cita republik ini dari dalam.”
KLTV | Tajam, Elegan, dan Terpercaya
Liputan Khusus oleh: Tim Investigasi Energi dan Koperasi Rakyat





