Dugaan Penyelewengan Gas Subsidi di Kabupaten Melawi Mulai Terpantau

Melawi, Kalbar – Terdapat dugaan penyelewengan gas subsidi di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, setelah aktivitas bongkar muat tabung gas elpiji 3 kg dari truk agen ke mobil Toyota pickup terekam oleh tim media pada Selasa, 4 Agustus 2025. Truk tersebut berlogo Pertamina dan memiliki alamat agen di Dusun Belihai, Desa Semandin Lengkong, Kecamatan Nanga Pinoh.

Aktivitas mencurigakan ini terjadi di jalan Melawi-Sintang, Desa Tanjung Tengang, Kecamatan Nanga Pinoh. Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pendistribusian gas harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Penyelewengan gas subsidi dapat merugikan masyarakat dan negara, serta dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan denda miliaran rupiah.

Elpiji 3 kilogram diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu dan warga di usaha mikro dalam radius wilayah distribusi yang ditentukan.
Penyaluran dengan seenaknya ke wilayah lain, dampaknya bisa sangat merugikan warga yang benar-benar membutuhkan dilokasi pangkalan tersebut.

Selain merampas hak rakyat kecil, pengalihan distribusi LPG subsidi lintas wilayah juga melanggar hukum. Para pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja.

Pihak berwenang diharapkan Melakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus penyelewengan gas subsidi,Menindak tegas pelaku penyelewengan gas subsidi sesuai dengan hukum yang berlaku,Meningkatkan pengawasan distribusi gas subsidi untuk mencegah penyelewengan,Memberikan sanksi tegas kepada distributor yang melakukan malpraktik atau pelanggaran berat.

Penyelewengan gas subsidi dapat menyebabkan harga melambung tinggi dan kelangkaan gas di masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas untuk memastikan subsidi yang diberikan dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Sementara sampai berita ini diterbitkan media ini belum dapat terhubung ke pihak terkait untuk dikonfirmasi.

Redaksi selalu membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam laporan ini, sesuai dengan Pasal 5 dan 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *