Diduga Tidak Di Awasi, P3TGAI Terkesan Buang Buang Uang Rakyat

Sambas, Kalbar – Bangunan Progam Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) TA 2024 yang ada di Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas, Propinsi Kalimantan Barat diduga dikerjakan asal jadi, sehingga perlu untuk dilakukan investigasi oleh pihak yang berwenang.

Terlihat dari hasil Bangunan diduga cetakan beton tidak menggunakan material batu dan besi, karena sudah terlihat ada yang mengalami keretakan meskipun proyek tersebut masih belum setahun selesai dikerjakan.

Selain itu ada dugaan masalah pada sistem drainase yang dibangun, karena tidak terhubung dengan saluran primer maupun sekunder dan tidak ada galian saluran baru sesuai yang tercantum di RAB nya.

Akibatnya manfaat dari sistem drainase tersebut akan tidak optimal karena air tidak dapat mengalir dengan lancar ke saluran yang lebih besar untuk dibuang. Hal ini dapat menyebabkan genangan air, banjir lokal, dan masalah lingkungan lainnya.

“Dalam penjelasan yang dilansir dari berbagai sumber terkait sistem drainase, Saluran primer adalah saluran utama yang menampung air dari saluran-saluran yang lebih kecil (sekunder) dan mengarahkannya ke badan air penerima seperti sungai atau laut. Saluran sekunder, pada gilirannya, mengumpulkan air dari saluran-saluran yang lebih kecil (tersier) dan mengalirkannya ke saluran primer.

Jika saluran drainase yang dibangun tidak terhubung dengan saluran primer atau sekunder, pastinya air hujan yang seharusnya mengalir melalui sistem drainase akan terhambat. Hal ini menyebabkan air tergenang di area sekitar saluran yang tidak terhubung tersebut.

Dari temuan tersebut diduga terindikasi pelanggaran aturan, salah satunya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 merupakan perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang pengadaan barang dan jasa, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi.

Sementara sampai berita ini diterbitkan media ini belum dapat terhubung ke pihak terkait untuk dikonfirmasi.

Redaksi selalu membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam laporan ini, sesuai dengan Pasal 5 dan 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *