*Jaksa Pertimbangkan Opsi Rehabilitasi, Bagi Terdakwa kasus Narkoba Fariz RM Dengan Tuntutan 6th Penjara*
Jakarta –
Klivetvindonesia.com
Musisi senior Fariz Roestam Moenaf, atau yang dikenal publik sebagai Fariz RM, kembali menjalani persidangan kasus dugaan pengedaran narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 Agustus 2025. Sidang kali ini dijadwalkan mengagendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah sebelumnya mengalami dua kali penundaan lantaran berkas tuntutan belum rampung.

Dalam agenda persidangan yang tercantum di situs resmi PN Jakarta Selatan, nama Fariz RM masuk pada agenda sidang tuntutan yang digelar di ruang sidang 04.
Majelis Hakim yang diketuai Lusiana Amping menyatakan, penundaan dua kali sebelumnya terjadi karena JPU butuh waktu tambahan untuk mematangkan tuntutannya.
Ia menetapkan 4 Agustus sebagai batas waktu agar JPU siap menyampaikan tuntutan secara resmi.
Sorot mata Fariz terlihat tetap tenang, sesekali tersenyum kepada para awak media dalam menghadapi proses hukum yang terus bergulir.
“Saya percaya proses hukum yang berlaku, saya percaya hukum di negeri ini berjalan dengan baik,” ungkap Fariz RM seusai sidang pekan lalu.
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menjelaskan, “lamanya proses ini lantaran jaksa diduga tengah mempertimbangkan kemungkinan mengajukan tuntutan rehabilitasi bagi kliennya. Tampaknya ada arah ke sana oleh pihak Kejaksaan Agung,” ujar Deolipa.
Ia menilai perhatian khusus dari Kejaksaan Agung membuat penyusunan tuntutan menjadi lebih cermat agar tidak terjadi kesalahan dalam proses penuntutan.
“Harapan tim hukum mengarah pada kemungkinan rehabilitasi, dan ia menyebut sikap Kejaksaan bisa membawa penilaian lebih objektif dan sesuai fakta persidangan. Biasanya penilaiannya lebih objektif, proposional dan mengikuti keadaan yang ada,” tambah Deolipa.
“Fariz RM dinilai bersikap kooperatif sejak dari awal proses hukum berlangsung.
Selalu menghadiri setiap tahapan persidangan termasuk saat sidang sempat tertunda sebanyak 2 kali.
Ia selalu mengikuti dengan baik setiap proses hukum, termasuk menerima penundaan,” jelas Deolipa.
Sejak Mei 2025 kasus hukum Fariz RM tercatat dalam perkara bernomor 339/Pid.Sus/2025/PN Jaksel, dan telah dilimpahkan ke pengadilan.
Ia diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika bersama satu tersangka lain, Andres Deni Kristyawan.

Fariz RM didakwa dengan dugaan aktif dalam penanaman, pemeliharaan, kepemilikan, hingga penyimpanan narkotika golongan I jenis tanaman. Ia dijerat Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman mulai dari lima tahun maksimal dua puluh tahun, hingga penjara seumur hidup.
Agenda sidang lanjutan dengan pembacaan tuntutan menjadi babak krusial untuk menentukan arah vonis Fariz RM ; apakah hukuman penjara berat menanti, atau opsi rehabilitasi bisa menjadi jalan tengah bagi musisi legendaris ini.
Jurnalis Christy.





