PANGKEP-KLTV INDONESIA
klivetvindonesia.com,PANGKEP – Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar High Level Meeting Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah, Kamis (31/7/2025). Kegiatan yang bertajuk “Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Melalui Digitalisasi” ini dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Bupati Pangkep.
Acara ini dihadiri langsung oleh Bupati Pangkep Dr. H. Muhammad Yusran Lalogau, S.Pi., M.Si., Deputi Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Selatan Ricky Satria, Kepala Bapenda Provinsi Sulsel Dr. H. Reza Faisal Saleh, S.STP., M.Si., Sekda Pangkep Hj. Suriani, SE, Kepala Bapenda Pangkep H. Husni Rahman, SE, serta para kepala OPD, camat, kepala desa, lurah, dan sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam laporannya, Kepala Bapenda Pangkep H. Husni Rahman, SE menjelaskan bahwa digitalisasi sistem pendapatan daerah menjadi prioritas, termasuk penguatan sistem informasi pajak, penyediaan kanal pembayaran non-tunai, dan integrasi data wajib pajak. Ia menyebut, langkah ini penting untuk mendorong efektivitas pemungutan pajak serta meningkatkan kepatuhan masyarakat.
“Dengan sistem digital, seluruh proses bisa berjalan lebih cepat, transparan, dan efisien. Kami telah menyiapkan strategi untuk menjawab tantangan di era digital ini,” ujarnya.
Kegiatan juga dirangkaikan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang melibatkan seluruh peserta. Forum ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan menyusun langkah konkret dalam mendukung transformasi digital di bidang pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Bupati Pangkep Yusran Lalogau dalam sambutannya menegaskan pentingnya digitalisasi sebagai langkah strategis dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Digitalisasi bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan. Kita harus bergerak serentak, dari tingkat kabupaten sampai desa dan kelurahan. Ini adalah cara kita untuk meminimalkan kebocoran, mempercepat proses, dan meningkatkan transparansi,” tegasnya.
Deputi Perwakilan Bank Indonesia Sulsel, Ricky Satria, turut memberikan pandangan terkait regulasi terkini, termasuk implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Ia menjelaskan bahwa skema bagi hasil dari penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kini memberikan porsi yang cukup signifikan kepada pemerintah daerah.
“Sebagai contoh, dari estimasi kendaraan bermotor senilai Rp200 juta, total PKB dan BBNKB yang dibayarkan sekitar Rp23 juta. Kabupaten Pangkep akan menerima 30% dari PKB dan 40% dari BBNKB. Ini potensi besar yang harus dimanfaatkan dengan sistem yang akurat dan digital,” jelasnya.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan seluruh pemangku kebijakan di lingkup Pemkab Pangkep dapat menjadi motor penggerak dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih bersih, modern, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima.





