Orangtua Siswa Kesal Karena Diberi Beban !! Ada Apa Dengan Lembaga Pendidikan ?

 

 

Opini : FRANS Kato

KLTV INDONESIA
klivetvindonesia.com–  Sebagian orangtua siswa yang kritis sepertinya mereka kesal ketika dihadapkan pada persoalan klasik diawal tahun ajaran dimana mereka diwajibkan membeli buku pelajaran dari sekolah. 

 

Akibat dari hal itu muncul sejumlah pertanyaan , apakah hal ini memang wajib? Apakah dibenarkan “sekolah memaksa siswa membeli buku”, padahal negara telah mengalokasikan Dana BOS untuk kebutuhan pembelajaran?

Pertanyaan ini bukan pertanyaan retoris yang tidak perlu butuh jawaban tapi harus butuh jawaban yang pasti sehingga mereka tidak menuding lembaga pendidikan , ini dan itu .

Karena Fungsi Dana BOS: Sudah Jelas untuk Siapa? dan Untuk Apa?

 

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah dana dari pemerintah pusat untuk menunjang kegiatan operasional sekolah, termasuk pengadaan buku pelajaran, alat tulis, fotokopi bahan ajar, dan perlengkapan belajar lainnya. Artinya, tidak perlu buku pelajaran dibebankan kepada siswa, karena sekolah telah mendapatkan dana untuk keperluan itu.

 

Dana BOS juga mencakup:

 

Penyediaan buku teks wajib untuk siswa dan guru

 

Perawatan fasilitas belajar

 

Pembayaran internet dan listrik, jadi tidak ada lagi alasan siswa menanggung internet dan Listrik sehingga Lampu Ruang belajar harus tetap terang.

 

Honor guru non-PNS dan tenaga kebersihan

 

Kegiatan ekstrakurikuler, ujian, serta langganan platform digital

 

Dengan kata lain, tidak ada alasan kuat bagi sekolah untuk mewajibkan pembelian buku, apalagi dari penerbit tertentu yang justru menimbulkan dugaan akan mendapat komersialisasi pendidikan.

 

dan jika sekolah masih memaksakan pembelian buku, ini bukan hanya bertentangan dengan semangat Pendidikan Gratis 12 Tahun, tetapi juga mencederai prinsip keadilan dan inklusivitas. Buku memang penting, tapi yang lebih penting adalah akses merata bagi semua siswa, bukan hanya yang mampu membayar.

 

Padahal, pemerintah sudah menyediakan Buku Sekolah Elektronik (BSE) yang dapat diunduh dan dicetak secara mandiri oleh sekolah. Maka, jika buku pelajaran sudah bisa didapat gratis, mengapa masih ada siswa yang dibebani pembelian buku?

 

Maka Solusi tepat yakni Gunakan Dana BOS Sesuai Fungsi, Optimalkan Perpustakaan Sekolah

 

Sekolah seharusnya:

 

Menyediakan buku pelajaran dari Dana BOS, minimal satu eksemplar per siswa

 

Mengaktifkan sistem pinjam-pakai buku seperti zaman dahulu

 

Mengoptimalkan perpustakaan sebagai sumber belajar

 

Memfasilitasi akses ke buku digital lewat perangkat sekolah atau laboratorium komputer

 

Selain itu, komite sekolah dan orang tua siswa harus dilibatkan dalam pengawasan penggunaan Dana BOS agar lebih transparan.

 

Kesimpulan: Membeli Buku Bukan Wajib, Melainkan Pilihan

 

Dalam sistem pendidikan yang adil dan merata, tidak seharusnya akses ke ilmu pengetahuan bergantung pada isi dompet orang tua.

Buku pelajaran memang penting, tapi mewajibkan siswa membelinya ketika ada dana BOS yang bisa digunakan adalah praktik yang tidak sejalan dengan semangat pendidikan nasional.

 

Jika pendidikan adalah hak, maka buku pelajaran adalah bagian dari hak itu — bukan komoditas yang dijual ke murid sendiri.

 

Mengakhiri dari tulisan artikel ini ada pesan yang mau disampaikan bahwa besaran dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) persiswa tahun 2025 bervariasi tergantung pada jenis sekolah dan jenjang pendidikan . untuk tingkat PAUD , SD , dan SMP , perkiraan nominalnya adalah RP 600.000 , RP 940.000 , dan RP 1.160.000 per siswa pertahun , lalu untuk apa lagi diberi beban kepada siswa untuk beli buku ?

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *