PANGKEP-KLTV INDONESIA
klivetvindonesia.com,PANGKEP — Suasana tenang Pulau Samatellu Borong, Desa Mattirowalie, Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara, Kabupaten Pangkep, mendadak mencekam pada Minggu pagi (27/7/2025). Seorang pria berinisial B (64) ditemukan tewas mengenaskan, bersimbah darah di bawah rumah salah satu keluarga. Tragisnya, korban diduga dibunuh oleh keponakannya sendiri, S (24), dengan bantuan ayahnya SP (54) dan sang kakak SI (26).
Kasat Reskrim AKP Muhammad Saleh, S. E., M. H. Pangkep dalam konferensi pers Selasa (29/7/2025), memaparkan kronologi kejadian berdarah tersebut. Malam sebelum insiden, korban menghadiri sebuah acara naik rumah keluarga di pulau tersebut. Menjelang magrib, korban mendatangi SP yang sedang memperbaiki perahu di pinggir pantai. Suasana memanas ketika terjadi cekcok sengit di antara keduanya.
“Korban bahkan sempat mengejar SP, yang membuat kedua anak SP, yaitu S dan SI, merasa terpancing. emosi,”. Ujar Kasat AKP Muhammad Saleh, S. E., M. H.
Konflik berlanjut keesokan harinya. Sekitar pukul 06.00 WITA, S mendatangi korban yang sedang duduk di kolong rumah kerabat. Adu mulut kembali terjadi dan perkelahian pun tak terelakkan. Korban melawan, namun situasi berubah drastis ketika seorang rekan korban memukul S dengan balok kayu hingga ia terkapar dan tak sadarkan diri.
Melihat anaknya dalam kondisi kritis, SP bersama SI langsung mengejar korban. “Korban sempat berlari, namun berhasil ditangkap. Ia dikeroyok secara brutal dan ditikam menggunakan pipa besi di beberapa bagian vital seperti dada, punggung, ulu hati, dan kepala,” lanjut AKP Muhammad Saleh, S. E., M. H.
Korban meninggal di tempat dengan kondisi mengenaskan. Tim Inafis Polres Pangkep yang melakukan olah TKP menemukan sedikitnya empat luka tusukan di tubuh korban. Barang bukti berupa dua bilah badik dan potongan pipa besi yang diduga digunakan dalam aksi sadis tersebut juga turut diamankan.
Pelaku S saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit dalam pengawasan ketat polisi, sementara dua pelaku lainnya, SP dan SI, telah diamankan dan ditahan di Mapolres Pangkep.
Ketiganya kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, junto Pasal 338 dan 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Pihak kepolisian masih mendalami motif mendalam dari perselisihan keluarga ini, yang berujung pada hilangnya nyawa di antara darah daging sendiri. Kejadian ini menjadi cermin buram pentingnya menahan emosi dan menyelesaikan konflik dengan kepala dingin, bukan dengan kekerasan.






