Pertanyaan Sikap Pengurus Pusat PGLII, Terkait Dengan Tindakan Intoleransi Warga Terhadap Rumah Ibadah Di GKSI Padang Sarai Sumbar

Kepada Yth.:

1. Bapak Presiden Republik Indonesia

2. Menteri Agama Republik Indonesia

3. Kepala Kepolisian Republik Indonesia

4. Gubernur Sumatera Barat

5. Walikota Padang

di Tempat

Dengan hormat,

Dengan ini kami dari Persekutuan Gereja-gereja dan Lembaga-lembaga Injili Indonesia (PGLII) Pusat

menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas insiden penyerangan dan gangguan terhadap

kegiatan ibadah di Rumah Doa GKSI Pos Padang Sarai, Kota Padang, yang dilakukan oleh pihak-pihak

tidak dikenal.

Kami mengapresiasi kehadiran dan perhatian Bapak Walikota Padang, aparat keamanan, serta

tokoh-tokoh masyarakat dan pemimpin lintas gereja dalam mengadakan pertemuan guna mencari

solusi damai dan menjamin kebebasan beribadah sesuai amanat konstitusi Republik Indonesia.

Namun demikian, kami memandang perlu menyatakan secara tegas bahwa:

1. Kebebasan beragama dan beribadah adalah hak konstitusional warga negara sebagaimana

dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28E dan Pasal 29 ayat 2.

2. Segala bentuk intimidasi, kekerasan, atau pembatasan sepihak terhadap kegiatan ibadah

merupakan pelanggaran terhadap hukum dan nilai-nilai Pancasila.

3. Negara melalui aparat keamanan dan pemerintah daerah wajib hadir dan bertindak tegas

untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang.

4. Aparat keamanan dan aparat hukum mengusut secara tuntas pelaku tindak kejahatan dan

pengrusakan.

Kami mendukung langkah Pdt. F. Dachi, pimpinan jemaat GKSI Padang Sarai yang melakukan

langkah-langkah dialog dan koordinasi yang terus dilakukan ke semua pihak, termasuk para

pimpinan aras gereja di Sumatera Barat.

 

Kami menyerukan agar pemerintah, baik pusat maupun daerah, bersama Forum Kerukunan Umat

Beragama (FKUB) dan seluruh elemen masyarakat, bersama-sama menjaga toleransi dan menjamin

rumah ibadah sebagai tempat damai, aman, dan bermartabat.

Demikian surat ini kami sampaikan sebagai bentuk solidaritas dan tanggung jawab moral kami

sebagai bagian dari umat Kristen Injili di Indonesia.

Jakarta, 28 Juli 2025

Hormat kami,

PENGURUS PUSAT

PERSEKUTUAN GEREJA-GEREJA DAN LEMBAGA-LEMBAGA INJILI INDONESIA

Tembusan:

1. FKUB Kota Padang

2. Kapolda Sumatera Barat

3. DPD RI dan DPR RI asal Sumbar

4. Arsip

Jurnalis Christy.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *