Heboh! Warga Kaget Tanah Warisan Leluhur Tiba-Tiba Bersertifikat Atas Nama PT Sari Indah, Camat: Tempuh Jalur Hukum

 

GOWA- KLTV INDONESI.COM– Puluhan warga Dusun Japing, Desa Sungguh Manai, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa mendadak gempar. Mereka berbondong-bondong mendatangi kantor camat pada Rabu (24/7/2025), setelah salah satu warga dikejutkan oleh informasi dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwa tanah yang hendak dia urus sertifikatnya, ternyata telah lebih dulu diterbitkan atas nama sebuah perusahaan, yakni PT Sari Indah.

Kabar mengejutkan ini sontak menyulut keresahan di tengah masyarakat. Warga yang merasa memiliki hak turun-temurun atas tanah tersebut merasa seolah-olah tanah mereka “dirampas” tanpa sepengetahuan atau persetujuan mereka. Dari penelusuran sementara, setidaknya 50 Kepala Keluarga (KK) terindikasi kehilangan hak atas tanah yang mereka kuasai sejak zaman nenek moyang.

“Awalnya saya mau urus sertifikat, tapi pihak BPN bilang tanah saya sudah bersertifikat atas nama PT Sari Indah. Saya kaget dan langsung beri tahu keluarga. Setelah itu, ternyata banyak warga juga mengalami hal serupa,” ungkap salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Merasa dirugikan, warga pun menggelar pertemuan dan menyampaikan keluhan langsung di kantor Camat Pattallassang. Mereka diterima oleh Camat Andi Pangeran Subair, S.Sos, bersama Kepala Desa Sungguh Manai dan Kepala Dusun Japing.

 

Sayangnya, harapan warga untuk mendapatkan penjelasan dan solusi konkret dari pemerintah kecamatan belum terwujud. Dalam pertemuan tersebut, Camat Andi Pangeran Subair menyatakan bahwa dirinya juga tidak mengetahui proses penerbitan sertifikat tersebut dan menyarankan warga agar menempuh jalur hukum.

“Saya tidak tahu menahu soal proses sertifikat itu. Jika warga merasa dirugikan, saya sarankan menempuh jalur hukum,” ujar Camat singkat.

Pernyataan tersebut justru menambah kekecewaan warga. Mereka menilai sikap camat terkesan melepaskan tanggung jawab dan tidak berpihak kepada warganya sendiri.

“Kami datang ke sini berharap ada solusi, bukan disuruh ke pengadilan begitu saja. Ini tanah yang sudah kami tempati sejak lama, kok bisa seenaknya disertifikatkan orang lain tanpa sepengetahuan kami,” ujar salah satu tokoh masyarakat dengan nada kesal.

 

Hngga berita ini diterbitkan, warga masih mempertimbangkan langkah hukum yang akan diambil. Mereka berharap pemerintah daerah, khususnya Bupati Gowa dan pihak BPN, dapat turun tangan dan membuka terang persoalan yang telah meresahkan masyarakat ini.

PENULIS .DG .NGENPO/MUH.HARDI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *