Makassar -KLTV INDONESIA.COM- Warga dari Kecamatan Tallo, Bontoala dan Ujung Tanah menunjukkan antusiasme tinggi dalam menghadiri Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost. Kegiatan ini digelar oleh DPRD Kota Makassar bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dalam rangka Tahun Anggaran 2025, dan berlangsung di Karebosi Premier Hotel Makassar pada Sabtu, 19 Juli 2025, untuk Angkatan VI.
Acara sosialisasi ini dibuka oleh Willian Laurent, SE, anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi PDI Perjuangan. Dalam sambutannya, pria yang dikenal ramah dan humoris tersebut menyampaikan terima kasih kepada seluruh tamu undangan yang telah meluangkan waktu untuk hadir.
Kegiatan ini sangat penting bagi pemilik dan penghuni rumah kost, agar keberadaan rumah kost tidak disalahgunakan untuk hal-hal yang bertentangan dengan norma dan aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Materi pertama disampaikan oleh perwakilan Pemerintah Daerah Kota Makassar, Dr. Ichsan, ST, M.Si. Ia menjelaskan bahwa pengelola rumah kost adalah pemilik atau orang yang ditunjuk untuk bertanggung jawab atas pengelolaan rumah kost tersebut.
Pengelolaan rumah kost harus berlandaskan pada norma hukum, agama, kesusilaan, serta adat istiadat yang berlaku di tengah masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa setiap pengelola rumah kost wajib:
Memiliki izin resmi pengelolaan rumah kost;
Bertanggung jawab terhadap seluruh aktivitas di dalam rumah kost, khususnya terkait keamanan, ketertiban, kebersihan, dan kesehatan lingkungan;
Menyediakan ruang tamu yang terpisah dari kamar kost;
Menyediakan minimal satu kamar mandi dan WC untuk setiap tiga kamar kost, serta persyaratan teknis lainnya.
Materi kedua disampaikan oleh akademisi Harry Wijaya, ST. Menurutnya, Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 10 Tahun 2011 perlu direvisi agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.
Setiap rumah kost sebaiknya dilengkapi dengan CCTV sebagai langkah antisipasi terhadap potensi penyalahgunaan atau tindak kriminal. Selain itu, saya juga menyarankan agar kamar kost menjadi area bebas rokok demi menjaga kualitas udara dan kesehatan penghuni,” ujarnya.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya para pemilik dan pengelola rumah kost, tentang pentingnya pengelolaan yang tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku.







