“Sekolah Dilarang Jual Seragam! Ada Apa di Balik Aturan Baru Disdik Makassar?”

Oplus_16777216

Klivetvindonesia.com-Makassar

Dunia pendidikan di Kota Makassar kembali digemparkan dengan terbitnya aturan baru yang melarang seluruh satuan pendidikan tingkat TK, SD, dan SMP untuk menjual seragam dan atribut sekolah kepada siswa.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/3493/Disdik/V/2025 yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kota Makassar, sebagai tindak lanjut dari Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada tahun ajaran 2025/2026.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk:

Menghilangkan potensi pungutan liar (pungli) yang sering kali muncul melalui kewajiban membeli seragam dari sekolah.

Menjaga nama baik lembaga pendidikan dari praktik yang dapat mencoreng integritas.

Memberikan kebebasan penuh kepada orang tua untuk membeli seragam di mana saja, sesuai dengan kemampuan dan preferensi masing-masing.

> “Sekolah harus menjadi tempat mendidik, bukan tempat berdagang. Ini bagian dari gerakan besar kami untuk menciptakan pendidikan yang lebih adil, transparan, dan inklusif,” tegas Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, SH dalam pernyataannya, Selasa (15/7/2025).

Di balik larangan ini, kebijakan justru membuka peluang baru. UMKM lokal, khususnya pengusaha konveksi dan penyedia atribut sekolah, kini memiliki ruang yang lebih luas untuk bersaing secara sehat.

Pemerintah Kota Makassar juga menyebut bahwa langkah ini akan mendorong perputaran ekonomi di tingkat masyarakat.

> “Kita ingin ekonomi rakyat ikut bergerak. Biarkan pasar yang menentukan, bukan kewajiban sepihak dari sekolah,” tambah Munafri.

Berlaku untuk seluruh TK, SD, dan SMP di Kota Makassar.

Sekolah dilarang menjual langsung atau tidak langsung seragam/atribut sekolah.

Orang tua bebas membeli dari penjual mana pun.

Sekolah hanya boleh memberi informasi spesifikasi umum (warna, model, emblem, dsb).

Sanksi dapat dikenakan terhadap sekolah yang melanggar, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemkot Makassar mengajak seluruh warga untuk mendukung dan menyebarkan informasi ini agar tidak ada lagi praktik pemaksaan, monopoli, atau pungutan terselubung di sekolah.

> “Mariki’ jaga bersama pendidikan kita. Sekolah bukan tempat cari untung. Saatnya kita dorong keadilan dan kebaikan untuk semua,” tutup Munafri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *