“PENGEMUDI OJOL MENCARI TITIK KEADILAN ”

 

MAKASSAR – KLTV INDONESIA
klivetvindonesia.com-— Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Makassar yang saat ini menjadi kuasa hukum terhadap Pengemudi Ojek Online (OJOL) yang sedang mendekam dalam jeruji besi akibat video viral penganiayaan yang didakwakan kepadanya, Dengan harapan pembelaan ini dapat Mengantar terdakwa untuk mendapatkan keadilan, Pengemudi Ojol yang didampingi merupakan Terdakwa (MF) dalam perkara Dugaan Penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 361 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Bacaan Lainnya

 

Adapun kronologis Peristiwa tersebut bermula ketika terdakwa melintas jalan dengan melawan arus lalu lintas di Jalan Sungai Saddang Lama No. 86, Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar. Di lokasi tersebut, Terdakwa (MF) ditegur oleh seseorang yang dikemudian hari menjadi Pelapor/korban, Lontaran dan rangkaian kata-kata kasar yang dinilai merendahkan martabat dan melecehkan harga dirinya ditengah teriknya sinar matahari makassar tanpa angin sepoi-sepoi memicu emosi dan menyulut amarah sehingga berujung pertengkaran antar keduanya. Hingga tanpa sadar sebuah hantaman pukulan dilakukan oleh terdakwa kepada korban yang melontarkan rangkaian kata penghinaan yang melecehkan harga diri terdakwa, Hingga seketika hal tersebut membuat akhirnya korban berhenti mencela dan menghardik pelaku.

Naasnya, Yang menjadi perhatian dari PBH Peradi Makassar bukan terkait benar atau salah dari Perbuatan Terdakwa (MF) atau kondisi psikologis terdakwa yang terlecehkan harga dirinya (siri) melainkan proses yang dialami oleh Terdakwa saat video yang diunggah kemedia sosial tersebut menjadi bahan makian netizen yang budiman, PBH Peradi Makassar berpendapat hal tersebut adalah bentuk Trial by media social yang lebih berat dibandingkan terungku badan yang dijalani hari ini.

ketidak adilan oleh karena perkaranya Viral di media Sosial sehingga diproses cepat, Berdampak bagi keluarga terdakwa, Karna dianggap sebagai biang masalah, Stigmatisasi penganiaya perempuan dan tempramen. Keadaan itu diperburuk dimana kondisi pelaku adalah tulang punggung keluarga yang merupakan orang tidak mampu sehingga PBH Peradi Makassar menjadi kuasa hukum untuk mendapatkan keadilan dan perlakuaan sama dimata hukum (equal justice under law) bagi Terdakwa si pengemudi ojol yang di tuduh temperamen dan reaksioner tersebut.

Sang Pengemudi Ojol tersebut telah menyadari dan mengakui kesalahan yang dilakukannya, Menyesali segala perlakuan dan telah belajar dari pemenjaraan yang ditimpakan kepadanya sehingga, Atas cobaan hidup yang berat ini ia hanya meminta perkara ini dapat diselesaikan dengan mengedepankan proses keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ). Namun Keadilan yang diharapkannya pun seperti bumi merindukan langit, Untuk mencapainya sulit.

Muh Fauzi Ashary,S.H.,M.H. selaku juru bicara Advokat dalam Tim kuasa hukum yang dibentuk PBH Peradi Makassar sekaligus kabid bantuan hukum probono PBH Peradi Makassar, Menjelaskan kesulitan yang dihadapi kliennya ialah Korban meminta sejumlah uang sebagai persyaratan dalam terjadinya perdamaian yang tentunya memberatkan pihak keluarga Terdakwa (MF) yang merupakan keluarga tidak mampu, Bukan dari orang yang memiliki kemampuan untuk memenuhi segala kebutuhan pokok dalam hidup berbanding terbalik dengan kesejahteraan yang dimiliki oleh Pelapor/korban.

Lebih lanjut dijelaskan Fauzi, Perkara ini sebenarnya telah difasilitasi oleh kejaksaan negeri Makassar melalui prosedur Restoratif Justice (RJ) dengan dilakukan penanda tanganan surat perdamaian antara para pihak, Bahkan sebelum penanda tanganan surat perdamaian pihak Jaksa telah mengklarifikasi terkait ganti kerugian materil dan immaterial/kompensasi oleh Terdakwa kepada Korban, Namun ditegaskan oleh korban bahwa tidak ada kompensasi ganti kerugian, Sehingga terjadi penanda tanganan surat perdamaian antara saksi pelapor/korban dengan terdakwa pada kantor Kejaksaan Negeri Makassar pertanggal 24 Juni 2025, Setelah perdamaian itu pihak keluarga telah berbahagia bahwa tulang punggung keluarga akan kembali kerumah dan bekerja mencari nafkah untuk mengurangi beban hidup mereka.

Namun kenyataannya jauh panggang dari api, Ternyata setelah dilakukannya penanda tanganan pernyataan perdamaian, Sikap korban berubah total dengan menodong keluarga pelaku yang miskin harta dengan meminta sejumlah uang yang nilainya menurut kemampuan keluarga Terdakwa melebihi dari apa yang dapat disanggupi oleh Terdakwa dan keluarga, Karena nominal tersebut sangat besar sehingga Korban menyatakan perdamaian tersebut tidak dapat dilanjutkan, Padahal jika diamati dengan objektif luka yang dialami oleh korban tidak menyebabkan terhalangnya aktivitas sehari-hari korban.

Dalam pernyataan persnya juga, Saat ini tim kuasa hukum Terdakwa dari PBH Peradi Makassar akan tetap melakukan permohonan penangguhan dan pengalihan status tahanan terdakwa menjadi tahanan kota ke pada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini pada Pengadilan Negeri Makassar mengingat perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan serta sudah terdaftar dengan nomor perkara 725/Pid.B/2025/PN Mks dengan permohonan Pengalihan status tahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota, Untuk kliennya yang merupakan tulang punggung keluarga ini, Terdakwa dapat kembali mencari nafkah untuk keluarganya sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku yang dapat menguntungkan Terdakwa.

 

Menutup penyataan persnya, Harapan dari tim PBH Peradi Makassar untuk permohonan yang diajukan dapat dikabulkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Makassar agar memberi rasa keadilan kepada kliennya yang masuk dalam kategori tidak mampu serta tindak pidananya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ringan serta keadilan dan perlakuan yang sama dihadapan hukum dapat di wujudkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *