Heboh !! Pemkot Makassar Hentikan Mutasi PNS, Ada Apa di Balik Kebijakan Ini?

Oplus_16777216

klivetvindonesia.com-Makassar Pemerintah Kota Makassar resmi memberlakukan moratorium atau penghentian sementara proses mutasi/pindah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh perangkat daerah mulai 1 Juli 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 100.3.4/3994/BKPSDMD/VI/2025 dan ditandatangani langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, S.H.

Keputusan tersebut mengejutkan sebagian kalangan aparatur sipil negara (ASN), terutama mereka yang tengah mengajukan permohonan mutasi. Namun Pemkot menegaskan, langkah ini diambil demi efisiensi dan reformasi birokrasi yang lebih terarah.

Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa moratorium dilakukan dalam rangka:

Penataan ulang distribusi pegawai,

Penyeimbangan beban kerja, dan

Efisiensi belanja pegawai agar sejalan dengan arah reformasi birokrasi nasional.

Pemerintah juga akan melakukan evaluasi jabatan dan beban kerja pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan bahwa setiap posisi diisi oleh orang yang tepat dan sesuai kebutuhan riil.

Tidak hanya pengajuan baru yang terdampak, usulan pindah atau mutasi yang telah diajukan sebelum 1 Juni 2025 namun belum mendapatkan persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga ikut ditunda.

Hal tersebut mendapat respon positif dari Lembaga Pengamat dan  Pengawasan Aparatur Negara

“Langkah ini adalah upaya strategis untuk memastikan pemerintahan yang lebih tertib, profesional, dan adaptif terhadap kebutuhan organisasi, bukan sekadar menuruti kepentingan individu,” ujar Shaffry Syamsuddin.

Hingga saat ini Belum ada batas waktu yang pasti, didalam surat edaran yang disebutkan bahwa moratorium berlaku hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian, sesuai hasil evaluasi internal pemerintah kota.

Berbagai reaksi muncul, sebagian ASN mendukung penuh kebijakan ini karena dinilai akan memperbaiki tata kelola SDM, namun tak sedikit juga yang kecewa karena permohonan mutasinya harus tertunda, padahal telah menunggu proses selama berbulan-bulan.

Kebijakan ini mempertegas komitmen Wali Kota Munafri Arifuddin, S.H. dalam membangun birokrasi yang lebih sehat, efisien, dan profesional di lingkup Pemerintahan Kota Makassar.

*QQ

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *