TANAH YANG KITA MILIKI BENCANA YANG KITA WARISI”

OPINI – KLTV INDONESIA
klivetvindonesia.com  Beberapa waktu lalu hujan deras kembali mengguyur Kabupaten Wajo dan memicu banjir di Area Pasar Sentral dan kawasan permukiman sekitar Kecamatan Tempe. Peristiwa ini menjadi viral di media sosial dan menjadi topik diskusi yang kemudian mengundang perhatian masyarakat luas, karena menggambarkan betapa rentannya infrastruktur perkotaan kita dan persoalan banjir sampai hari ini belum terselesaikan.

Banjir yang memberikan dampak yang sangat buruk baik dari aspek lingkungan,sosial dan ekonomi dan juga mengakibatkan aktivitas masyarakat wajo terganggu, roda ekonomi tersendat, dan rumah serta toko warga mengalami kerusakan. Namun yang patut kita renungkan banjir ini bukan lagi bencana alam semata.

Ia adalah buah pahit dari gagalnya penataan ruang yang berlangsung secara sistematis dan berulang, serta lemahnya pengendalian terhadap pemanfaatan ruang. Hujan memang turun, tapi kita yang membuka jalan bagi air untuk menggenangi hidup kita.

Secara geografis kabupaten Wajo berada di wilayah hilir yang menampung limpahan air dari Kabupaten Soppeng dan Sidrap. Aliran ini membawa limpahan air sekaligus lumpur dan sedimen yang masuk ke Danau Tempe, menyebabkan sedimentasi dan menurunnya daya tampung danau secara drastis.

 

Saat curah hujan tinggi, danau tempe dan sungai di sekitarnya tidak mampu lagi menahan beban air, sehingga meluap ke wilayah pemukiman ini yang kemudian menjadi sebab sehingga terjadinya Banjir yang tiba tiba meskipun bukan pada saat turung hujan atau musim hujan di kab.wajo.

Ini juga menjadi salah satu sebab yaitu Alih fungsi kawasan lindung dan perbukitan yang menjadi permukiman/Kawasan Perumahan, perkebunan intensif, dan lahan terbuka tanpa perencanaan matang, semakin memperparah limpasan air.

 

Wilayah yang semestinya berfungsi sebagai zona resapan dan penyangga ekologis / air hujan kini berubah menjadi wilayah pendorong banjir dan lumpur. Dalam perspektif planologi, kawasan berkontur tinggi memiliki tiga peran vital yaitu menyerap air hujan secara alami dan mengurangi limpasan permukaan, menyaring dan memperlambat aliran air hujan menuju dataran rendah.

 

Ketika fungsi ekologis ini diabaikan dan kawasan tersebut di alih fungsikan secara bebas, air tidak lagi tertahan di hulu, tetapi langsung turun menghantam pusat kota, inilah yang kemudian menyebabkan banjir dengan kondisi air yang berlumpur.

Ini paling penting untuk di pahami, Kesalahpahaman yang masih mengakar di masyarakat adalah bahwa Lahan/bukit/Gunung yang menjadi hak milik secara Sah boleh digunakan sesuka hati atau sesuai kepentingan pribadi. Padahal menurut Pasal 19 Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang “Hak atas tanah tidak serta merta memberikan kewenangan kepada pemiliknya untuk mengabaikan ketentuan rencana tata ruang.” atau Pasal 36 Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang “Pemanfaatan ruang oleh pemegang hak atas tanah, hak pengelolaan, atau hak lainnya tidak boleh bertentangan dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

Artinya, sekalipun lahan dimiliki secara sah, penggunaannya tetap harus mengikuti aturan zonasi dalam RDTR. Bila suatu kawasan ditetapkan sebagai zona lindung, sempadan sungai, atau kawasan rawan bencana, maka tidak boleh dibangun permukiman, apalagi dimanfaatkan untuk kepentingan komersial tanpa revisi tata ruang yang legal dan berbasis kajian dampak lingkungan.

Dan begitupun Sistem Drainase yang tak Lagi Relevan dengan Perkembangan Kota sehingga juga menjadi sebab banjir dan genangan air di wajo yang di sebabkan buruknya sistem drainase. Misalkan saluran air yang tidak terintegrasi secara sistemik, tidak disesuaikan dengan kontur tanah dan pola aliran air, bahkan tersumbat, dangkal, atau ditutup permanen oleh bangunan dan memiliki volume/ukuran yang kecil yang akibatnya air dari kawasan tinggi dengan mudah menggenangi dataran rendah yang merupakan pusat aktivitas sosial dan ekonomi.

Saran untuk Pemda Wajo yang belum cukup satu tahun menjabat dan masih banyak waktu untuk berusaha mencari solusi penyelesaian banjir yang setiap tahun menjadi suasana duka bagi masyarakat wajo.

Sudah terlalu lama kita terjebak dalam pola responsif dan tambal sulam. Jika banjir terus dibiarkan sebagai siklus tahunan, maka Wajo bukan hanya akan menanggung kerugian ekonomi dan kerusakan lingkungan, tetapi juga krisis kepercayaan publik.

Pemda harus konsisten menjadikan RDTR sebagai dasar hukum yang mengikat seluruh kebijakan pembangunan wilayah, Menghentikan alih fungsi kawasan lindung dan perbukitan secara yang tidak sesuai peraturan zonasi kawasan yang di tetapkan di RDTR, menata ulang sistem drainase berbasis data kontur, elevasi, dan aliran air aktual.

Air Tak Mengenal Batas Administratif, Saatnya Bangun Kolaborasi Antar Kabupaten, Masalah banjir di Wajo tidak dapat diselesaikan secara sektoral dan administratif.

Tanpa sinergi lintas wilayah, terutama dengan Kabupaten Soppeng dan Sidrap, seluruh strategi akan bersifat reaktif. Sangat diperlukan Forum lintas kabupaten untuk menyusun strategi pengendalian dan penanganan banjir yang berbasis DAS (Daerah Aliran Sungai).

RDTR adalah Peta Masa Depan Kita Bersama,
RDTR adalah kontrak sosial yang mengatur kemana arah pembangunan, mana yang harus dilindungi, dan apa yang bisa dimanfaatkan.

RDTR adalah wujud komitmen jangka panjang terhadap kelestarian ruang dan keadilan sosial bagi generasi hari ini dan mendatang.

Mengapa Warga Harus Memahami dan Mengawal RDTR? RDTR adalah dokumen hukum publik, artinya masyarakat berhak mengakses, memahami, dan mengawasi pelaksanaannya. Berdasarkan peraturan perundang-undangan:

UU No. 26 Tahun 2007 Pasal 64 Ayat (2):
“Setiap orang berhak memperoleh informasi mengenai rencana tata ruang.

UU No. 26 Tahun 2007 Pasal 36 Ayat (2):
“Pemanfaatan ruang harus sesuai dengan rencana tata ruang.”

PP No. 21 Tahun 2021 Pasal 3 Ayat (3):
“RDTR menjadi dasar pemberian perizinan berusaha dan pengendalian pemanfaatan ruang.”

Pasal 28 Ayat (1): “RDTR digunakan sebagai dasar penerbitan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), izin pembangunan, dan kebijakan strategis lainnya.

Maka, pembangunan tanpa merujuk pada RDTR adalah pelanggaran hukum, berpotensi merusak lingkungan, dan menyengsarakan masyarakat.

Akhir Kata Belajar Membaca Ruang Sebelum Ruang Menghukum Kita Ruang yang rusak tak membalas dengan amarah, tetapi dengan genangan air, longsor, konflik lahan, dan ketimpangan sosial.

RDTR adalah peta masa depan kita bersama. Bila kita tak ikut membaca dan menjaganya, maka ruang akan berubah menjadi ladang bencana yang tak kunjung usai. Mari belajar membaca ruang, bukan hanya saat banjir datang, tetapi sebelum kita semua tenggelam di dalamnya.

Penulis: Ivan Akil.S.T

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *