Pekerja Minta Bantuan Wasnaker Provinsi Riau Terkait Pemotongan Gaji Yang di Lakukan PT.JPI capai Rp.380.000 Perhari.

KLTVINDONESIA

Tualang,|| Klivetvindonesia.Com – seorang pekerja LZ, menyampaikan keluhannya serta memohon bantuan Dinas pengawasan tenaga kerja propinsi Riau yang mana dia telah bekerja di perusahaan PT.JPI, lokasi Tualang, kecamatan Tualang kabupaten Siak-Riau, Dari Maret 2025 sampai Juni 2025 informasi yang di sampaikan oleh pekerja jika ada kepentingan misalnya sakit atau anggota keluarga yang sakit pemotongan jika tidak masuk bekerja rp.380.000 sementara gaji bulanan rp.2200.000/bulan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang telah mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Beberapa poin penting yang diatur dalam undang-undang tersebut terkait pengupahan antara lain, penetapan upah minimum, upah lembur, dan hak pekerja atas upah yang layak.
mengesahkan gaji UMR Siak 2025 sebesar Rp 3.691.216, naik 6,5 persen dibandingkan upah minimumnya pada 2024.

Harapan saya sebagai pekerja meminta perhatian sekaligus membayarkan gaji saya bulan mei dan Juni 2025 sama sekali belum saya terima padahal sy sdh bekerja akibat pemotongan yang terlalu besar dan perjanjian kerja bersama tidak tau saya sistem aturannya.tentu kita minta kebijakan pimpinan perusahaan PT JPI  agar masalah ini bisa di mediasi tanpa ada yang dirugikan.tegas LZ sebagai pekerja.

Untuk mengimbanginya pemberitaan informasi keterbukaan publik saat konfirmasi kepada pihak perusahaan PT.JPI, minta tanggapan melalui chat WhatsApp menyampaikan??………”

( Red )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *