Janji Kuota ‘Tutup Botol’ CASIS Polri Berujung Korban Lapor ke Polda Sulsel Ada Apa Ini ?

 

MAKASSAR – KLTV INDONESIA.COM –klivetvindonesia.com–  Dugaan penipuan dan penggelapan berkedok seleksi penerimaan Calon Siswa (CASIS) Polri kembali mencuat di Sulawesi Selatan. Kali ini, korban bernama Hj. Indriana, warga Kota Makassar, melaporkan seorang perempuan berinisial RK alias Roswati Kahar yang berdomisili di Sepinggan, Kalimantan Timur, ke SPKT Polda Sulsel atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp4,2 miliar.

Didampingi kuasa hukumnya, Muh. Rusli Askar, S.H., dan Yodi Kristianto, S.H., M.H., korban secara resmi melayangkan laporan ke Mapolda Sulsel pada Jumat, 13 Juni 2025. Laporan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP (Penipuan) dan Pasal 372 KUHP (Penggelapan).

Menurut penuturan pengacara korban, Yodi Kristianto, kasus bermula pada Agustus 2023 saat Hj. Indriana bertemu dengan kerabat terlapor di sebuah rumah makan di Kabupaten Takalar. Dalam pertemuan tersebut, kerabat terlapor mengklaim bahwa RK memiliki kemampuan meloloskan CASIS Polri melalui jalur kuota khusus, dikenal dengan istilah “tutup botol,” serta memiliki koneksi dengan para jenderal di Mabes Polri.

Terlapor kemudian diduga meminta dana dengan dalih sebagai biaya pengurusan seleksi CASIS Polri atas nama anak korban. Proses berlangsung berbulan-bulan, dan korban mentransfer dana secara bertahap mulai dari Rp150 juta hingga akhirnya mencapai Rp4,2 miliar sejak akhir Agustus 2023 hingga Juni 2024.

> “Terlapor meyakinkan klien kami bahwa kuota khusus itu benar-benar ada, bahkan menjanjikan kelulusan anak korban sebelum hasil seleksi resmi diumumkan. Ini mengindikasikan adanya mens rea atau niat jahat sejak awal,” terang Yodi Kristianto kepada media.

Pada September 2023, terlapor juga mengajak korban dan anaknya ke Jakarta untuk mendaftar ke sebuah bimbingan belajar (bimbel) yang disebut-sebut sebagai bagian dari skema kelulusan, yakni Bimbel Akpol SSC Jakarta. Hal ini semakin memperkuat keyakinan korban bahwa proses tersebut resmi dan terstruktur.

Namun, seiring berjalannya waktu, janji kelulusan tidak terealisasi. Dari total dana Rp4,2 miliar yang telah ditransfer, terlapor disebut baru mengembalikan sekitar Rp2,7 miliar, sehingga masih terdapat kekurangan dana sebesar Rp1,5 miliar yang hingga kini belum dikembalikan.

Korban yang merasa dirugikan telah berupaya meminta pengembalian dana secara penuh, namun hanya menerima janji-janji dari terlapor.

Pengacara menegaskan bahwa kasus ini bukanlah masalah wanprestasi atau perdata semata. Meski sebagian dana dikembalikan, unsur dugaan penipuan tetap terpenuhi karena dari awal terlapor menjanjikan sesuatu yang tidak dapat dipenuhi demi mendapatkan keuntungan secara melawan hukum.

 

> “Pengembalian dana sebagian tidak menghapus unsur pidana. Ini bukan pinjam-meminjam biasa. Klien kami dijanjikan kelulusan CASIS Polri melalui jalur yang tidak resmi, dan dijadikan sasaran empuk untuk meraup keuntungan,” tegas Yodi.

Melalui laporan ini, kuasa hukum dan korban berharap Polda Sulsel dapat menindaklanjuti dugaan tindak pidana ini dengan serius dan profesional sesuai aturan yang berlaku.

> “Kami berharap Polda Sulsel segera memproses laporan ini secara transparan, dan jika terbukti, menindak tegas pihak-pihak yang terlibat. Agar tidak ada lagi korban serupa di masa mendatang,” pungkas Yodi Kristianto.

Maka dari diharapkan Masyarakat diimbau berhati-hati terhadap tawaran kelulusan melalui jalur tidak resmi dalam seleksi penerimaan CASIS Polri. Segala bentuk penyimpangan dapat menjadi celah hukum dan rawan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

#Polri #PoldaSulsel #PenipuanCASISPolri #Hukum #KuotaTutupBotol #Akpol #PenerimaanPolri2024 #BeritaHukum #KasusPenipuan

*ASKAR SEMUT HITAM

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *