Klivetvindonesia.com ROKAN HILIR — Datuk Penghulu Sungai Pinang, Hidayatullah, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam penerbitan surat keterangan ganti rugi (SKGR) tanah di wilayah Dusun Mekar Jaya. Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Hidayatullah pada Sabtu (14/6/2025).
Dalam penjelasannya, Hidayatullah menegaskan bahwa seluruh proses penerbitan SKGR telah dilakukan sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku. Ia menyebutkan bahwa penerbitan surat tersebut berdasarkan dokumen dasar yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Saya pastikan lokasi tanah sudah sesuai dengan yang tertera dalam surat yang saya terbitkan. Surat itu saya buat berdasarkan dokumen dasar yang jelas dan sah,” kata Hidayatullah kepada wartawan.
Ia juga membantah adanya indikasi tumpang tindih lahan seperti yang dikhawatirkan sebagian warga. Menurutnya, pihak kepenghuluan telah melakukan pengecekan lokasi secara langsung sebelum menerbitkan surat-surat tersebut.
“Saya yakin tidak ada tumpang tindih surat, dan sejauh ini juga tidak pernah terjadi kericuhan di tengah masyarakat. Situasi di lapangan tetap kondusif,” ujarnya menegaskan.
Menanggapi beredarnya kabar di masyarakat, Hidayatullah mengimbau agar seluruh pihak tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Ia menekankan pentingnya tabayyun atau klarifikasi sebelum menyebarkan isu yang dapat menimbulkan keresahan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga stabilitas dan ketertiban di wilayah kepenghuluan. Menurutnya, segala urusan administrasi pertanahan hendaknya diselesaikan melalui prosedur resmi dan saluran yang telah ditetapkan.
Dengan klarifikasi ini, Hidayatullah berharap polemik terkait dugaan pelanggaran penerbitan SKGR dapat diselesaikan secara bijak, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga transparansi dan tertib administrasi di lingkungan pemerintahan desa.





