JENEPONTO – KLTV INDONESIA
–klivetvindonesia.com– 12 Juni 2024 — Dunia pendidikan di Kabupaten Jeneponto diguncang kabar mengejutkan. Tiga nama besar dari Dinas Pendidikan setempat resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2023.
Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jeneponto, Teuku Luthfansya Adhyaksa, dalam konferensi pers pada Rabu (12/6/2024). Ketiga tersangka yakni OB (Kepala Dinas Pendidikan aktif), NAB (mantan Kadis Pendidikan), dan IY, selaku Direktur penyedia jasa penggandaan soal ujian.
> “Setelah dilakukan pemeriksaan intensif selama kurang lebih 11 jam, kami menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Mereka diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan Dana BOS pada kegiatan penggandaan soal ujian SD tahun 2023,” ujar Teuku Luthfansya.
Dugaan korupsi ini merugikan negara hingga Rp2,8 miliar, berdasarkan hasil awal perhitungan investigasi. Ketiganya langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Jeneponto pada hari yang sama usai pemeriksaan.
Menurut keterangan Kejari, praktik korupsi ini melibatkan rekayasa dalam pengadaan dan penggandaan soal ujian, yang seharusnya menjadi penopang kualitas pendidikan, namun justru dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi.
Penahanan ini menambah deretan kasus dugaan korupsi yang menyeret sektor pendidikan. Pihak Kejari menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
> “Kami masih membuka kemungkinan berkembangnya kasus ini. Penelusuran aliran dana dan keterlibatan pihak lain masih kami dalami,” tegas Kajari.
Kasus ini sontak menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Banyak pihak mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan memberi efek jera, mengingat dana BOS seharusnya menjadi fondasi utama mendukung pendidikan dasar, bukan ajang korupsi berjamaah.
Penulis: IKBAL








