Penganiayaan Anak Dibawah Umur Yang Terjadi Di Kecamatan Sandai Sangat Tidak Berprikemanusiaan

Klivetvgindonesia.com., Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat,,- Beredar informasi yang disampaikan terkait kasus dengan dugaan upaya perncurian disebuah rumah atau toko di Simpang Miranda Desa Muara Jekak, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat.

 

Kejadian ini di infokan oleh sejumlah sumber termasuk salah satunya pihak keluarga korban yang sangat kesal dan menyayangkan atas tindakan yang telah dilakukan oleh pemilik toko yang berinisial (UD) yang diduga telah main hakim sendiri pada tanggal 31 Mei 2025 sekitar pukul 11 Malam minggu,

Ternyata (UD) Dengan Sengaja Telah melakukan penganiayaan kepada seorang anak dibawah umur yang berinisial (RD) (13tahun) Warga Dusun Tanjung Lambai Desa Senduruhan, Kecamatan Hulu Sungai, sedangkan beberapa orang rekannya yang lain sempat melarikan diri, semua kenakalan dan perilaku anak dibawah umur ini adalah merupakan anak asuh dari salah satu pondok pesantren di Desa Muara Jekak.

 

Atas kejadian yang sangat memilukan dan tak berperikemanusiaan yang telah dilakukan oleh Pemilik Toko (UD) terhadap (RD)

(Korban Aniaya) Sejauh ini berdasarkan informasi dan konfirmasi yang telah dilakukan oleh team media kltv indonesia pada Hari Senin Tanggal 02 Juni 2025 di Kecamatan Sandai baik Warga Desa Muara Jekak maupun Desa Randau Jungkal dan Pihak Keluarga Korban Dusun Tanjung Lambai, Mengecam Keras atas tindakan (UD) yang bersikap Keji karena Menganiaya Anak yang masih dibawah umur Hingga Sampai Mengalami Cidera (Babak Belur).

Salah seorang Warga Desa Muara Jekak mengatakan bahwa, “Perbuatan beberapa orang anak dibawah umur ini memang merupakan perbuatan yang tidak terpuji yaitu upaya tindakan pencurian yang salah satunya adalah RD Sedangkan barang yang diambil nya pun (Korban) Ternyata belum ada,

Namun si pemilik Toko (UD) telah mengambil Tindakan Main Hakim sendiri yaitu Menangkap, Mengikat Lalu Melakukan Penganiayaan dan Memukul RD (13 tahun) tentu hal ini tidak dibenarkan oleh Hukum karena melakukan Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur,” Ucap Sumber Warga Muara Jekak kepada team media kltv.

 

 

Lalu dikatakan juga oleh Warga setempat (sumber) bahwa, “Penganiayaan dan Pemukulan Terhadap RD (Korban) Bukan Dilakukan Oleh Banyak Massa Namun Tindakan Kekerasan Terhadap Anak Pondok (RD) adalah yang Dilakukan Oleh Pemilik Toko itu Sendiri yaitu (UD),” Ujar Warga setempat Muara Jekak.

 

Salah Seorang Warga Desa Randau Jungkal Beserta Pihak Keluarga Korban (RD) dan Pengasuh Pondok (Ustad) Telah Melaporkan Kepada Pihak Kepolisian (Polsek) Kecamatan Sandai Selanjutnya Minta Agar Dilakukan Visum Terhadap Korban (RD) kemudian Upaya yang dilakukan selanjutnya mendapatkan Surat Rujukan untuk Dibawa Ke Rumah Sakit Ketapang, RSUD Dr. Agoesdjam dan Hingga saat ini, (RD) Masih Dalam Perawatan Medis di

RSUD Dr. Agoesdjam Ketapang, Jl. DI Panjaitan No.51, Sampit, Kec. Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat 78811

Sambil Menunggu Hasil Visum nya Selasa Tanggal 03 Juni 2025.

 

 

Pengasuh Pondok (Ustad) Mangatakan Bahwa, “Ke 6 orang anak yang dimaksud itu adalah Masing-Masing Berinisial (RH), (RF), (DK), (DR) dan (NU) serta (RD) yang sebagai (Korban Saat Ini) dan Saya Berharap Supaya Permasalahan ini Cepat Tuntas, dan Terkait Laporan yang Telah Dilakukan oleh Pihak Keluarga Korban (RD) Terhadap UD yang Kuat Diduga sebagai Pelaku Tindak Kekerasan (Penganiayaan) Terhadap Anak Dibawah Umur Agar Dapat Diproses Secara Hukum Secepatnya,” Ungkap (Ustad) Pengasuh Pondok Lewat Via WhatsApp kepada team media kltv indonesia (02/06).

 

Untuk itu Terkait Permasalah yang Dimaksud Bagi Setiap Pelaku Penganiayaan dan Apalagi Melakukan Tindak Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur Sesuai Dengan

Pasal 80 (1) jo. Pasal 76c UU Perlindungan Anak mengatur hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Pasal ini menjatuhkan sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta, Jika penganiayaan mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dijerat dengan hukuman penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga Rp 100 juta.

 

 

Hingga berita ini Diterbitkan Sumber dan Pihak Keluarga Korban Dusun Tanjung Lambai telah Melaporkan Perbuatan Main Hakim Sendiri UD kepada Pihak Polsek Kecamatan Sandai, Atas Tindak Kekerasan dan Penganiayaan Terhadap Anak di Bawah Umur Yaitu RD yang saat ini sedang dalam Perwatan Di Rumah Sakit Ketapang Akibat dari Perbuatan yang telah Dilakukan oleh si Pemilik Ruko (UD) Tersebut, Keluarga korban Meminta Agar Pelaku Diproses Secara Hukum Baik Dari Pihak Bagian Perlindungan Anak Maupun Pihak Penegak Hukum (Kapolres) Ketapang.

 

 

Team media kltv indonesia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *