MAKASSAR – KLTV INDONESIA
–klivetvindonesia.com– – Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Hukum Universitas Muslim Indonesia Menggelar aksi unjuk rasa (unras) didepan Mall Panakukang dan Kantor DPRD Kota Makassar , Senin 26/05/2025.
Aksi unjuk rasa menyoroti tentang pembangunan GOR (Gelanggang Olahraga) yang berada diatas parkiran Mall Panakkukang , yang menjadi perhatian publik dan disinyalir belum memiliki Dokumen Perizinan dan konstruksi yang dibangun ,”ujar Zaidin selaku Kabid PTKP .
Setelah melakukan orasi secara bergantian dan membakar ban bekas terlihat peserta aksi sempat bersitegang dengan aparat pengamanan karena peserta memaksa masuk keruang loby mall untuk bertemu dengan pihak manajemen, namun hal itu tidak berlangsung lama menyusul hadirnya ” Kuasa Hukum PT.Margamas Indah Development Mall Panakkukang” yakni,
“Tajuddin Rachman yang mengaku sebagai kuasa hukum menjelaskan bahwa proses pembangunan yang dilakukan sudah punya Dokumen Perizinan. Namun, dia , belum mampu memperlihatkan dokumen itu,” kata Zaidin.
Sementara itu, Syarif selaku Ketua Umum HMI Komisariat Hukum UMI memberikan penegasan pada saat diterima oleh Sangkala Saddiko di ruangan rapat Komisi C DPRD Kota Makassar bahwa berkenaan dengan pengawalan ketat tidak hanya fokus pada objek bangunan Mall Panakkukang saja, Melainkan semua bangunan yang ada di Kota Makassar.
“Dalam keterangan Sangkala Saddiko sebagai perwakilan anggota Komisi C menyampaikan bahwa akan segera menindak lanjuti masukan ini serta kita akan sampaikan kepada pimpinan dalam agenda Sidak dan RDPU untuk memanggil Dinas Terkait sesuai dengan SOP yang ada”.
“Ketika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan dokumen wajib dimiliki oleh bangunan,” kata Syarif.
Syarif menambahkan Pada pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Mengatur sanksi administratif terhadap bangunan diantaranya, Sanksi Pembekuan PBG, Pencabutan PBG, Pembekuan SLF Bangunan Gedung, pencabutan SLF Bangunan Gedung dan/atau Perintah Pembongkaran Bangunan.
Usai dari hal itu,“Para peserta aksi diterima di ruang kerja komisi, dimana terjadi kesepahaman agar secepatnya dilakukan sidak kepada Mall Panakkukang, kemudian dilanjutkan dengan Rapat Dengar Pendapat bersama seluruh SKPD terkait,” terangnya.
Ketua Umum HMI Hukum UMI berkomitmen untuk terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Sebagai mahasiswa hukum, ia tentu memegang teguh prinsip keadilan, kebenaran dan tanpa tebang pilih, tutupnya.





