Suami menikah dengan perempuan lain tanpa izin sepengatahuan dari istri pertama yang sah

MAKASSAR

-Klivetvindonesia.com- Suami menikah dengan perempuan lain tanpa izin sepengatahuan dari istri pertama yang sah
Perempuan bernama IU Binti Mardi (32), Alamat di jalan Gatot Subroto 5 No. 13 F kelurahan Kaluku Bodoa Kecamatan Tallo kota Makassar melaporkan suaminya, berinisial Jf  ke Kepolisian Polrestabes Makassar.

Didampingi selaku wartawan Media Online , IU mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar, Kamis (22/05/2025). Sebagai istri Yang Sah,IU tidak terima suaminya menikah perempuan lain

Laporannya telah masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Makassar Polda Sulawesi Selatan Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor LP/B857/V/2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 22 Mei 2025 pukul 11.45 WITA bertempat di kantor kepolisian di atas ,pada hari, tanggal di tandatangani Surat laporan ini diterangkan.

 

IU telah melaporkan dugaan tindak pidana Perzinahan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Dalam Pasal 284, yang terjadi di jalan Pannampu 1 kota Makassar RT,-RW-,Titik Koordinat Lembo, Tallo,kota Makassar Sulawesi Selatan.
Pada hari Selasa , tanggal (06 Mei 2025) sekitar jam 11.00 WITA,

dengan Terlapor atas nama JF Uraian kejadian Menurut keterangan pelapor, terlapor merupakan suami sah pelapor sesuai dengan kutipan akta nikah No : 0464 67 VI 2021, pelapor mengatakan bahwa terlapor telah menikah lagi tanpa sepengatahuan pelapor, hal tersebut diketahui oleh pelapor dari tetangga pelapor yang bernama Laki -Laki Hamka, dengan adanya kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan lalu melaporkan kejadian tersebut di kantor Polrestabes Makassar.

Kepada wartawan IU menerangkan, suaminya menikah lagi dengan perempuan yang diketahui merupakan seorang janda Beranak Dua di salah satu alamat di jalan pannampu kelurahan Lembo kecamatan Tallo kota Makassar. Dirinya tidak terima. Sehingga dilaporkan ke polisi.
Saya tidak terima dia nikah lagi tanpa seizin saya,” tegasnya, Kamis (22/05/2025).

irma baru mengetahui JF menikah lagi. Dia diberitahu oleh temannya, bahwa Jf menikah lagi dengan perempuan lain. Bahkan informasi tentang pernikahan JF dengan istri keduanya disebarkan melalui teman tetangga.

pihaknya merasa dirugikan atas tindakan terlapor, JF. Sebab, JF diduga menikah lagi dengan perempuan lain saat masih memiliki istri sah. Tindakan itu disebut mengandung konsekuensi hukum yang harus dipertanggung jawabkan.

Menurutnya, JF telah melanggar tindak pidana Persinahan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang ancaman pidana bagi suami yang menikah lagi tanpa izin istri dan menyembunyikan fakta bahwa pernikahan sebelumnya masih sah.

Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Barang siapa mengadakan perkawinan, padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang, untuk itu dapat diancam dengan pidana.
menambahkan, pihaknya memiliki cukup bukti yang mengindikasikan terlapor melakukan dugaan tindak pidana perzinahan

Oleh sebab itu, pihaknya berharap aparat penegak hukum (APH) segera menindaklanjuti laporan tersebut untuk memberikan keadilan hukum. Tidak hanya untuk kepentingan kliennya, melainkan agar juga dapat menjadi bagi masyarakat Kota Makassar.

Mohon pihak kepolisian setempat untuk segera melakukan tindakan penyelidikan atas laporan dari klien kami, tandasnya

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *