Kasus Pengeroyokan Dan Pengrusakan Di Desa Bantengmati Terus Bergulir Keluarga Korban Minta Para Pelaku Segera Ditahan

DEMAK JATENG – Hari Raya Idul Fitri yang seharusnya menjadi momen untuk saling memaafkan justru malah dijadikan ajang pertikaian. Peristiwa pengeroyokan dan Pengrusakan yang terjadi pada Rabu 02 April 2025 yang telah lalu di Desa Bantengmati Kecamatan Mijen Kabupaten Demak Jawa Tengah yang dilakukan oleh para terduga pelaku berinisial NA, R, H, serta F terhadap Korban Hendra Saputra kini menjadi sorotan publik.

Peristiwa tersebut bermula dari Korban lagi duduk santai bersama kawan-kawannya dan tiba-tiba datanglah beberapa terduga pelaku yakni F, A, H, tanpa bicara sepatah katapun dan langsung melayangkan bogem mentah kearah korban.

Para tetangga yang menyaksikan kejadian tersebut juga sudah berusaha melerai akan tetapi para terduga pelaku terus melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban, merasa dirinya terancam akhirnya korban lari guna menghindari amukan para terduga pelaku menuju rumah temannya yakni Abdul Munif .

Tak berhenti sampai disitu, ternyata para terduga pelaku terus memburu korban ke rumah Abdul Munif lalu mendobrak Rolling Door hingga rusak serta melakukan pengrusakan didalam rumah Abdul munif dan atas kejadian itu orang tua Abdul munif mengalami trauma dan syock sampai dengan saat ini.

Akibat kejadian tersebut pihak korban dan keluarganya melaporkan para terduga pelaku ke Mapolres Demak. Pasca para terduga pelaku dilaporkan korban beserta keluarganya ke Satreskrim Polres Demak akhirnya dilakukan olah TKP oleh personil Satreskrim Polres Demak guna mengumpulkan bukti-bukti dan serta untuk memastikan ada atau tidaknya peristiwa Pidana di TKP.

M. Kuat ( Paman Korban ) juga membenarkan tentang adanya peristiwa penganiayaan, pengeroyokan serta pengrusakan, hal ini sudah dilaporkan ke Polres Demak.

” Sudah kami laporkan ke Satreskrim Polres Demak, kami pun sudah melakukan mediasi tapi gagal dan tidak ada titik temu. Para terduga pelaku cenderung tidak mengakui kesalahannya dan tidak ada itikad baik untuk berdamai “. Ujar Kuat.

Beberapa awak media juga sudah melakukan investigasi di TKP guna menggali informasi kebenaran peristiwa tersebut dan mengambil keterangan dari Korban serta para saksi yang mengetahui saat peristiwa itu terjadi pada Sabtu, ( 10/05/2025 ).

Kini publik menanti kinerja Satreskrim Polres Demak dalam menangani perkara Pengeroyokan dan Pengrusakan yang terjadi di Desa Bantengmati tersebut.

Keluarga Korban pun berharap agar pihak kepolisian dalam hal ini satreskrim Polres Demak dapat bekerja secara maksimal serta prifesional dan segera menuntaskan kasus ini serta segera menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan segera menetapkan para terduga pelaku menjadi tersangka dan menjerat para terduga pelaku sesuai dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP dan Pasal 406 KUHP. ( Red )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *